PARADAPOS.COM - Unit Reskrim Polsek Cikande, Polres Serang, berhasil menangkap dua orang pengamen yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor. Keduanya, berinisial SMR (25) dan SN (24), ditangkap dalam sebuah operasi penyamaran setelah polisi mengendus aktivitas mereka yang memasarkan motor curian melalui status WhatsApp. Penangkapan terjadi pada Selasa (14/4/2026) siang di sebuah lokasi parkir minimarket di Desa Cikande, Kabupaten Serang.
Modus Jual Beli Online dan Penggerebekan
Operasi penangkapan berawal dari kewaspadaan petugas saat melakukan patroli siber di media sosial. Mereka menemukan unggahan yang mencurigakan: sebuah motor Honda Beat ditawarkan untuk dijual melalui status WhatsApp dengan sistem Cash on Delivery (COD). Tawaran itu langsung menjadi perhatian tim Resmob Polsek Cikande, yang kemudian menyusun rencana untuk menjerat pelaku.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan pola yang digunakan kedua tersangka. "Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang berprofesi sebagai pengamen. Modus mereka menawarkan motor hasil curian melalui media sosial dan mengajak bertemu di titik tertentu untuk transaksi," ungkapnya.
Barang Bukti dan Tautan Laporan Hilang
Pada Selasa siang itu, sekitar pukul 12.00 WIB, tim yang dipimpin Panit III Reskrim Ipda Epriyansah bergerak ke lokasi temu yang disepakati. Begiba di tempat, kedua pelaku langsung diamankan. Petugas tidak hanya menahan SMR dan SN, tetapi juga menyita barang bukti yang cukup lengkap.
Kapolres Andri Kurniawan, yang didampingi Kapolsek Cikande AKP Tatang, merinci barang sitaan tersebut. "Petugas juga mengamankan kunci T, serta empat buah ponsel dari kedua pelaku," jelasnya. Dua unit motor juga turut diamankan: satu unit Honda Beat berwarna merah tanpa pelat nomor yang rencananya akan dijual, dan satu unit Suzuki RC100 milik pelaku.
Setelah pemeriksaan pendalaman, terungkap fakta penting. Motor Honda Beat merah yang akan dijual itu ternyata identik dengan kendaraan yang dilaporkan hilang dari Kampung Rengas Tengah, Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Pandeglang. Laporan kehilangan itu masuk lebih awal di hari yang sama, sekitar pukul 04.30 WIB.
Proses Hukum Berlanjut ke Wilayah Asal Kejadian
Mengingat lokasi pencurian sebenarnya berada di wilayah hukum Kabupaten Pandeglang, Polres Serang langsung berkoordinasi dengan rekan mereka di Polres Pandeglang. Proses hukum selanjutnya pun diserahkan kepada penyidik di wilayah tempat kejahatan awal terjadi.
Kapolres Andri Kurniawan menegaskan langkah ini. "Mengingat laporan polisi (LP) terkait pencurian ini terdaftar di Polsek Cikedal, Polres Pandeglang, maka kedua pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan kepada penyidik Polres Pandeglang untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya. Penyerahan tersangka ini menandai alur hukum yang tepat, memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan yurisdiksi kejadian perkara.
Artikel Terkait
Bayi Baru Lahir Nyaris Dibawa Orang Asing di RSHS Bandung
Pendaftaran 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih Dibuka 15-24 April 2026
Gubernur DKI Peringatkan Ancaman Pangan dan ISPA Akibat El Nino
Trump Ancam Pecat Ketua The Fed Jerome Powell Jika Tak Lengser Tepat Waktu