Polri Bentuk Satgas Haji Ilegal, Kerugian Penipuan Capai Rp92,6 Miliar

- Rabu, 15 April 2026 | 01:25 WIB
Polri Bentuk Satgas Haji Ilegal, Kerugian Penipuan Capai Rp92,6 Miliar

PARADAPOS.COM - Pemerintah dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji Ilegal untuk menindak tegas praktik penipuan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji. Langkah ini diambil menyusul terungkapnya ratusan calon jemaah yang batal berangkat karena menggunakan visa tidak resmi serta puluhan kasus penipuan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah, yang mengancam keamanan jemaah dan tata kelola haji nasional.

Modus dan Dampak Kerugian yang Mengkhawatirkan

Praktik haji ilegal telah menimbulkan kerugian material dan spiritual yang signifikan. Data terbaru menunjukkan, sebanyak 1.243 calon jemaah terpaksa batal terbang pada 2025 karena tidak memiliki visa haji yang sah. Sementara itu, sepanjang 2026 tercatat 42 kasus penipuan dengan berbagai modus, menyebabkan kerugian finansial publik diperkirakan mencapai Rp92,6 miliar.

Modus operandi yang paling umum adalah penawaran keberangkatan haji lebih cepat dengan memotong antrean panjang melalui visa non-resmi. Padahal, cara tersebut jelas-jelas melanggar hukum dan berisiko tinggi. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan calon jemaah secara finansial, tetapi juga berpotensi mengganggu sistem kuota dan tata kelola haji yang telah diatur pemerintah.

Peran Sentral Polri dalam Satgas

Dalam operasionalnya, Satgas Haji Ilegal yang digagas bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) ini menempatkan Polri sebagai ujung tombak penegakan hukum. Peran kepolisian dirancang secara komprehensif, mencakup tiga fungsi utama.

Fungsi pertama adalah preemtif, melalui edukasi publik tentang bahaya dan ciri-ciri penipuan haji ilegal. Kedua, fungsi preventif dengan pengawasan ketat terhadap travel dan pengamanan proses keberangkatan. Ketiga, fungsi represif berupa penyelidikan, penyidikan, dan penindakan hukum terhadap pelaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan komitmen institusinya dalam tugas ini. "Polri berperan sebagai leading sector penegakan hukum dan keamanan," jelasnya dalam keterangan pers, Rabu (15/4/2026).

Strategi Penindakan dan Ancaman Hukum

Isir memaparkan bahwa penindakan akan dilakukan secara berlapis, mulai dari pengawasan administratif, pemantauan travel, hingga pengamanan di bandara. Kerja sama dengan pemerintah Arab Saudi juga akan diperkuat untuk mencegah modus seperti penggunaan visa umrah saat puncak haji atau masuk melalui negara ketiga.

Pelaku kejahatan ini terancam hukuman yang berat. Mereka dapat dikenai pasal berlapis mulai dari UU Haji dan Umrah yang ancamannya mencapai 10 tahun penjara, pasal penipuan dalam KUHP, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Travel haji nakal sangat bisa dipidana, terutama jika: tidak berizin, menipu jamaah, menyalahgunakan visa atau menggelapkan dana," tegas Isir. "Bahkan dalam praktik, banyak kasus berujung penjara, denda besar dan pencabutan izin usaha," tambahnya.

Dukungan dan Harapan dari Asosiasi Penyelenggara

Pembentukan satgas ini disambut positif oleh berbagai asosiasi penyelenggara haji dan umrah. Mereka melihatnya sebagai angin segar untuk membersihkan praktik-praktik nakal yang selama ini merusak ekosistem industri. Namun, dukungan itu disertai catatan dan harapan agar satgas dapat bekerja efektif.

Ketua DPP Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (Bersathu), Farid Aljawi, menekankan pentingnya kapasitas anggota satgas. "Satgas juga harus memahami ya, dan Satgas juga harus teredukasi tentang pengelolaan umrah haji yang sesungguhnya mulai dari hulu sampai hilir," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi, mendorong pendekatan yang lebih proaktif. Ia berharap satgas tidak hanya menunggu laporan, tetapi aktif melakukan "jemput bola" dengan memantau promosi penjualan kuota haji khusus yang kerap menjadi celah pelanggaran.

"Jangan hanya menunggu kasus dan laporan jika sudah terjadi yang seharusnya pencegahan juga sudah dimulai dari sejak ada promosi," tutur Syam.

Tantangan dan Rekomendasi ke Depan

Para pengamat sepakat bahwa efektivitas Satgas Haji Ilegal akan diuji oleh kemampuannya bertindak preventif dan memberikan efek jera. Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menyarankan kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindak promosi ilegal di ranah digital.

"Intinya adalah Komnas Haji mendukung ini, dan ini saya kira terobosan yang sebetulnya sudah dari beberapa waktu silam juga ini sebetulnya penindakan-penindakan, langkah-langkah seperti ini ditunggu," ungkap Mustolih.

Pengamat haji dan umrah dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dadi Darmadi, menyederhanakan tolok ukur keberhasilan satgas pada tiga hal: respons cepat terhadap laporan, ketegasan hukum yang menimbulkan efek jera, dan pengawasan terkoordinasi di titik-titik kritis seperti bandara.

"Tanpa ketiganya, Satgas hanya akan jadi wacana," pungkas Dadi, mengingatkan agar inisiatif mulia ini tidak berhenti pada seremoni pembentukan saja.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar