PARADAPOS.COM - Pemerintah Kota Jakarta Barat tengah berkoordinasi intens dengan pengelola Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) untuk menangani keluhan warga mengenai gubuk-gubuk karaoke liar di Jalan Haji Lebar, Meruya Selatan. Penanganan kasus ini memerlukan koordinasi khusus karena lahan yang ditempati lapak semi permanen tersebut merupakan aset milik pengelola jalan tol, bukan milik pemerintah daerah.
Koordinasi dengan Pemilik Aset Jadi Kunci Penertiban
Lurah Meruya Selatan, M. Maizar, menjelaskan bahwa langkah pertama yang diambil adalah memastikan status pengelolaan lahan. Tanpa kejelasan ini, tindakan penertiban oleh pemerintah daerah akan menemui kendala hukum. Proses koordinasi formal melalui surat-menyurat pun telah dimulai untuk mencari solusi yang tepat.
“Sementara asetnya masih aset mereka, makanya kemarin saya minta bersurat sama mereka. Bersurat itu bagaimana secara pengelolaannya? Asetnya sudah diserahkan ke kita atau belum,” jelas Maizar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Pelanggaran yang Teridentifikasi dan Batas Temuan
Berdasarkan hasil peninjauan langsung ke lokasi, pihak kelurahan sejauh ini mengonfirmasi adanya pelanggaran terkait waktu operasi. Aktivitas karaoke di lokasi itu sering berlangsung hingga larut malam, menimbulkan kebisingan yang mengganggu. Namun, untuk isu lain yang beredar di masyarakat, petugas belum menemukan bukti konkret di lapangan.
“Dan memang sudah ditegur juga. Kalau terkait 'esek-esek' kami enggak tahu. Kalau kami kan tidak menemukan bukti itu cuma memang bukanya sampai malam,” ungkapnya.
Meski demikian, imbauan keras telah diberikan kepada para pengelola lapak. Pemerintah setempat menekankan pentingnya menaati aturan ketertiban umum dan menghentikan aktivitas yang mengganggu lingkungan sekitar.
Protes Warga Muncul Akibat Gangguan Malam Hari
Tekanan dari masyarakat menjadi pendorong utama aksi penertiban ini. Keresahan warga, yang tinggal di permukiman dekat lokasi, akhirnya diwujudkan dengan pemasangan spanduk protes di sepanjang pinggir tol. Keluhan utama mereka adalah polusi suara dari musik dangdut yang kerap berkumandang hingga dini hari, mengganggu kenyamanan dan waktu istirahat.
“Kadang sampai jam 2 pagi masih kedengaran suara dangdutan. Soalnya itu dekat sama permukiman warga, jadi ganggu banget lah,” tutur salah seorang warga, Chandra, menggambarkan dampak yang mereka rasakan langsung.
Situasi ini menyoroti kompleksitas penanganan masalah tata ruang dan ketertiban di area perbatasan yurisdiksi. Penyelesaiannya tidak hanya membutuhkan penegakan aturan, tetapi juga sinergi yang solid antar lembaga pemegang kewenangan.
Artikel Terkait
Korlantas Tinjau Kesiapan Tol Bocimi untuk Antisipasi Macet Arus Mudik Lebaran
Kemenhub Berlakukan Larangan Operasional Truk Besar Selama Mudik Lebaran 2026
Kedubes Arab Saudi Salurkan 2.000 Paket Buka Puasa di Istiqlal
Pemerintah Luncurkan Groundcheck Nasional untuk Verifikasi Data 11 Juta Penerima PBI JKN