PARADAPOS.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai banjir yang kerap melanda Kabupaten Bandung berakar pada persoalan tata ruang yang stagnan. Pernyataan ini disampaikannya di Gedung Pakuan, Bandung, pada Rabu (15/4/2026), sebagai respons atas banjir berulang yang terjadi di wilayah tersebut. Menurutnya, solusi jangka panjang hanya dapat terwujud melalui perubahan mendasar pada perencanaan ruang, normalisasi sungai, rehabilitasi daerah hulu, dan pengendalian alih fungsi lahan.
Perubahan Tata Ruang sebagai Fondasi Utama
Dedi Mulyadi menekankan bahwa langkah pertama dan paling mendasar adalah merevisi tata ruang Kabupaten Bandung. Tanpa perubahan pada dokumen perencanaan ini, upaya lain dinilai hanya akan menjadi penanganan parsial yang tidak menyelesaikan akar masalah. Ia menyoroti bahwa pola ruang yang ada saat ini dinilai tidak lagi sesuai untuk mengelola risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir.
"Pertama, tata ruang Kabupaten Bandung harus berubah," tegas Dedi Mulyadi.
Langkah Teknis: Normalisasi dan Rehabilitasi
Selain aspek perencanaan, Gubernur juga merinci sejumlah langkah teknis yang mendesak untuk dilakukan. Normalisasi sungai disebut sebagai prioritas untuk mengembalikan kapasitas tampung dan aliran air. Hal ini perlu diikuti dengan rehabilitasi ekosistem di hulu sungai.
"Yang kedua, sungai-sungainya harus segera dinormalisasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa kerusakan di daerah hulu harus segera dipulihkan dengan mengembalikan fungsinya sebagai daerah resapan. "Yang ketiga, hulu sungainya harus direhabilitasi menjadi lahan hijau,” lanjutnya.
Menghentikan Laju Alih Fungsi Lahan
Faktor lain yang turut memperparah banjir adalah perubahan penggunaan lahan yang masif, terutama konversi lahan pertanian dan ruang terbuka hijau menjadi kawasan permukiman dan bangunan. Dedi Mulyadi mengingatkan bahwa hal ini mengurangi daya dukung lingkungan dalam menyerap air hujan.
"Yang keempat, perubahan lahan jangan terus terjadi. Sawah terus dibikin bangunan, perumahan, segala macam," tuturnya.
Relokasi Permukiman di Bantaran Sungai
Sebagai langkah konkret lainnya, Gubernur menegaskan pentingnya penataan kawasan bantaran sungai. Ia menyatakan perlunya relokasi permukiman warga yang saat ini berada di area rawan tersebut untuk memberikan ruang bagi sungai dan mengurangi sedimentasi serta sampah.
"Rumah-rumah di bantaran sungai harus dialihkan. Tidak boleh lagi rumah di bantaran sungai," jelasnya.
Peringatan untuk Solusi Berkelanjutan
Di akhir pernyataannya, Dedi Mulyadi mengingatkan bahwa tanpa serangkaian langkah komprehensif tersebut, upaya penanganan banjir hanya akan bersifat reaktif dan temporer. Ia menegaskan bahwa pendekatan parsial tidak akan membawa penyelesaian yang tuntas bagi masyarakat Kabupaten Bandung.
"Kalau tidak dilakukan, itu [penanganan banjir] tidak bersifat jangka panjang, tidak akan pernah beres," pungkasnya.
Artikel Terkait
Harga Pupuk Urea Global Melonjak 86% Didorong Biaya Gas Alam dan Gangguan di Selat Hormuz
Bank Mandiri Tinjau PLTGU Muara Tawar dan Dukung Pasar Karbon
PN Padang Tegaskan Eksekusi Lahan Flyover Sitinjau Lauik Sah, Siap Tampung Keberatan Pihak Ketiga
Pengendara Motor Tewas Tertindas Bus Saat Manuver di Flyover Pesing