Ketua Ombudsman RI Ditahan Kejagung Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang Nikel

- Kamis, 16 April 2026 | 07:00 WIB
Ketua Ombudsman RI Ditahan Kejagung Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang Nikel

PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Utara. Penetapan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (16/4) ini mengejutkan publik, mengingat Hery baru dilantik Presiden kurang dari seminggu sebelumnya. Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, ia langsung diamankan dan dibawa menggunakan mobil tahanan.

Bukti Cukup untuk Penetapan Tersangka

Langkah hukum tersebut diambil setelah penyidik menyatakan telah mengumpulkan bukti yang dianggap cukup. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa proses penetapan tersangka mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup," jelasnya.

Dugaan Keterlibatan dalam Penerbitan Rekomendasi

Inti dari kasus ini adalah dugaan keterlibatan Hery Susanto dalam pengaturan penerbitan surat rekomendasi untuk sebuah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara. Meski detail operasionalnya masih dalam tahap penyidikan, kasus ini menyoroti potensi kerentanan dalam proses perizinan sektor pertambangan.

Momen Penetapan yang Mengagetkan

Penetapan tersangka ini terjadi pada momen yang sangat sensitif. Hery Susanto baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Jumat (10/4) untuk memimpin Ombudsman RI periode 2026–2031. Jarak yang hanya enam hari antara pelantikan dan penetapan sebagai tersangka menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai waktu dan latar belakang kasus ini.

Penyidikan Masih Berlanjut

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada satu nama. Tim penyidik masih aktif mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Proses hukum ini akan terus dipantau, mengingat posisi strategis tersangka dan kompleksitas kasus korupsi di sektor sumber daya alam.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar