PARADAPOS.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Kamis (16/4/2026). Operasi ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang melibatkan Bupati setempat, Gatut Sunu Wibowo. Sejumlah dokumen penting berhasil diamankan untuk menguatkan konstruksi perkara.
Operasi Penyitaan di Tiga Lokasi Kunci
Kegiatan penyidikan dimulai sejak pagi hari dan berlangsung selama lebih dari enam jam. Titik utama operasi adalah Rumah Dinas Bupati Tulungagung, yang menjadi pusat aktivitas pemerintahan daerah. Dari sana, tim penyidik bergerak menuju rumah pribadi Gatut Sunu di Desa Gandong, Kecamatan Bandung. Lokasi ketiga yang tidak luput dari pemeriksaan adalah kediaman ajudan bupati yang berinisial YOG di Desa Kesambi. Ajudan tersebut sendiri telah berstatus tersangka dalam kasus yang sama.
Pantauan di lapangan menunjukkan penggeledahan berjalan ketat. Rombongan penyidik baru meninggalkan kompleks rumah dinas sekitar pukul 16.40 WIB. Mereka terlihat membawa beberapa koper yang diduga berisi barang bukti hasil penyitaan.
Dokumen Surat Pernyataan Jadi Temuan Krusial
Dari serangkaian penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang diduga kuat terkait dengan modus operandi pemerasan. Salah satu temuan yang mengemuka adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dokumen ini, menurut penyelidikan sementara, diduga digunakan Bupati Gatut Sunu sebagai alat tekanan untuk memaksa para pimpinan OPD mematuhi perintahnya, termasuk dalam hal permintaan sejumlah uang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya standar untuk melengkapi berkas perkara. "Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara," jelasnya pada Kamis sore.
Menguak Praktik "Setoran" Paksa di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kasus ini semakin menyita perhatian karena menguak dugaan praktik tidak sehat berupa "setoran" paksa dari pejabat dinas kepada kepala daerah. Fenomena tersebut berpotensi merusak tata kelola pemerintahan dan merugikan keuangan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berlanjut. KPK disebut masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung secara pasti nilai kerugian negara atau total uang yang diduga telah diperas.
Artikel Terkait
Kapolri Langsung Pimpin Pelantikan Enam Kapolda dan Kalemdikbar Polri
Pemerintah Tetapkan 1 Zulhijah 1447 H Jatuh pada 18 Mei, Idul Adha 27 Mei 2026
AHY Tegaskan Eksplorasi Mineral di Kawasan Transmigrasi Tak Boleh Semena-Mena
Video Lawas BJ Habibie Viral: Kisah Mengubur Mimpi Pesawat Demi Selamatkan Rupiah di Tengah Krisis Rp16.000