PARADAPOS.COM - Operasional tujuh dapur gizi atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, masih terhenti hingga saat ini. Penangguhan ini diberlakukan karena unit-unit tersebut belum memenuhi standar wajib, terutama terkait kelengkapan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kebijakan ini merupakan bagian dari penertiban nasional yang berdampak pada lebih dari seribu SPPG di seluruh Indonesia.
Upaya Pemulihan dan Tantangan yang Dihadapi
Meski menghadapi kendala, upaya pemulihan layanan terus menunjukkan perkembangan. Berdasarkan data pemantauan pekan kedua April 2026, dari total 27 SPPG di Manokwari yang awalnya ditangguhkan, sebanyak 23 unit telah berhasil memenuhi syarat dan kembali berfungsi. Proses koordinasi intensif antara pemerintah daerah dengan koordinator regional SPPG Papua Barat masih terus berjalan untuk menangani sisa unit yang belum beroperasi.
Wakil Bupati Manokwari sekaligus Ketua Satgas MBG setempat, Mugiyono, mengonfirmasi hal tersebut. "Kami terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan SPPG yang masih disuspensi karena belum memenuhi persyaratan," tuturnya pada Kamis, 16 April 2026.
Syarat Kunci: IPAL dan Sertifikasi Higiene
Fokus utama penyelesaian masalah ini terletak pada pemenuhan dua persyaratan teknis yang krusial. Selain pembangunan IPAL yang sesuai standar, setiap SPPG juga diwajibkan memiliki sertifikat laik higiene sanitasi. Kedua aspek ini dinilai fundamental untuk menjamin keamanan pangan dan keberlanjutan lingkungan dari operasional dapur gizi yang melayani masyarakat.
Mugiyono menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan ini. "Instalasi IPAL menjadi salah satu syarat utama pendirian SPPG, sehingga harus segera dipenuhi," tegasnya.
Pengawasan Ketat dan Inspeksi Mendadak
Untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan, Satgas MBG Kabupaten Manokwari tidak hanya berfokus pada penyelesaian sisa kasus. Rencana pengawasan yang lebih ketat telah disiapkan, termasuk pelaksanaan inspeksi mendadak ke sejumlah SPPG yang akan dijadikan sampel. Langkah proaktif ini dimaksudkan sebagai bentuk pencegahan dan pemantauan agar seluruh unit yang beroperasi benar-benar mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan yang telah ditetapkan.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan layanan Makan Bergizi Gratis dapat segera kembali berjalan secara penuh, dengan standar yang tidak hanya memenuhi aspek gizi, tetapi juga keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.
Artikel Terkait
Kaltim Rancang Insentif Khusus untuk Pemerataan Dokter Spesialis ke Pedalaman
BPMP Kepri Gelar Forum Publik untuk Tingkatkan Transparansi dan Layanan Inklusif
KPK: Motif Pribadi Juga Picu Korupsi Kepala Daerah Pilkada 2024
Menteri HAM Nilai Pelaporan Dua Akademisi ke Polisi Tidak Perlu