Ketua Ombudsman RI Ditahan sebagai Tersangka Suap Rp1,5 Miliar

- Kamis, 16 April 2026 | 19:50 WIB
Ketua Ombudsman RI Ditahan sebagai Tersangka Suap Rp1,5 Miliar

PARADAPOS.COM - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung hanya enam hari setelah dilantik. Penetapan ini terkait dugaan suap sebesar Rp1,5 miliar yang diduga diterimanya saat masih menjabat sebagai komisioner, dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Hery kini ditahan di Rutan Salemba untuk mempermudah penyidikan lebih lanjut.

Dugaan Suap Saat Masih Menjabat Komisioner

Penetapan Hery Susanto sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Agung menemukan indikasi kuat keterlibatannya. Dugaan utama adalah bahwa ia menerima uang suap terkait pengurusan perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di sektor pertambangan. Aliran dana yang telah terdeteksi oleh penyidik mencapai angka Rp1,5 miliar.

Modus Melibatkan Koreksi Kebijakan

Kasus ini berawal dari persoalan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan. Menurut keterangan penyidik, sebuah perusahaan kemudian mencari jalan untuk mengatasi masalah tersebut dengan melibatkan Hery Susanto.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, memaparkan kronologinya. "Ada sedikit permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut ya kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama dengan saudara HS ini ya untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman ya dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," jelasnya.

Dalam prosesnya, Hery Susanto diduga diatur untuk memengaruhi Ombudsman agar mengoreksi kebijakan perhitungan PNBP tersebut. Untuk memuluskan praktik ini, ia diduga menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan pada tahun 2025.

Penahanan dan Pasal yang Dijerat

Guna kepentingan penyidikan, Hery Susanto telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Kejaksaan Agung menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam jaringan dan aliran dana dalam kasus yang mencoreng lembaga pengawas pelayanan publik ini.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar