Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penggelapan yang Mangkir Sejak 2019 di Jambi

- Jumat, 17 April 2026 | 13:50 WIB
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penggelapan yang Mangkir Sejak 2019 di Jambi

PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Asril bin H Haning, seorang buronan kasus penggelapan yang telah lama dicari oleh Kejaksaan Tinggi Jambi. Penangkapan ini dilakukan setelah terpidana yang divonis dua tahun penjara itu mangkir dari panggilan eksekusi dan menghilang sejak 2019.

Buronan Berhasil Diamankan di Jambi

Operasi penangkapan berlangsung pada Kamis, 16 April 2026, di Jalan Talang Bakung, Jambi. Tim gabungan dari Kejagung dan Kejati Jambi bergerak cepat untuk mengamankan Asril, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan keberhasilan operasi tersebut melalui keterangan tertulis yang diterbitkan pada Jumat, 17 April 2026.

"Berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Anang.

Latar Belakang Mangkirnya Eksekusi Hukum

Asril sebenarnya tidak ditahan usai vonis karena pertimbangan hukum tertentu, dengan asumsi ia tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Namun, asumsi itu ternyata meleset. Terpidana kemudian tidak memenuhi panggilan eksekusi berulang kali tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, hingga akhirnya keberadaannya tidak diketahui.

"Telah dilakukan pemanggilan eksekusi ketiga kalinya, namun, terpidana tidak datang tanpa keterangan yang sah dan terpidana tidak diketahui keberadaannya," ungkap Anang.

Sempat Berusaha Kabur Saat Penangkapan

Proses penangkapan tidak berjalan sepenuhnya mulus. Saat tim mendatangi lokasi, Asril dilaporkan sempat berusaha melarikan diri. Namun, upayanya itu dapat digagalkan berkat kewaspadaan dan kelincahan tim penangkap di lapangan.

Setelah berhasil diringkus, Asril kemudian langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan memulai eksekusi vonis penjara yang telah dijatuhkan kepadanya.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar