PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Asril bin H Haning, seorang buronan kasus penggelapan yang telah lama dicari oleh Kejaksaan Tinggi Jambi. Penangkapan ini dilakukan setelah terpidana yang divonis dua tahun penjara itu mangkir dari panggilan eksekusi dan menghilang sejak 2019.
Buronan Berhasil Diamankan di Jambi
Operasi penangkapan berlangsung pada Kamis, 16 April 2026, di Jalan Talang Bakung, Jambi. Tim gabungan dari Kejagung dan Kejati Jambi bergerak cepat untuk mengamankan Asril, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan keberhasilan operasi tersebut melalui keterangan tertulis yang diterbitkan pada Jumat, 17 April 2026.
"Berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Anang.
Latar Belakang Mangkirnya Eksekusi Hukum
Asril sebenarnya tidak ditahan usai vonis karena pertimbangan hukum tertentu, dengan asumsi ia tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Namun, asumsi itu ternyata meleset. Terpidana kemudian tidak memenuhi panggilan eksekusi berulang kali tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, hingga akhirnya keberadaannya tidak diketahui.
"Telah dilakukan pemanggilan eksekusi ketiga kalinya, namun, terpidana tidak datang tanpa keterangan yang sah dan terpidana tidak diketahui keberadaannya," ungkap Anang.
Sempat Berusaha Kabur Saat Penangkapan
Proses penangkapan tidak berjalan sepenuhnya mulus. Saat tim mendatangi lokasi, Asril dilaporkan sempat berusaha melarikan diri. Namun, upayanya itu dapat digagalkan berkat kewaspadaan dan kelincahan tim penangkap di lapangan.
Setelah berhasil diringkus, Asril kemudian langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan memulai eksekusi vonis penjara yang telah dijatuhkan kepadanya.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Pertimbangkan JIS dan GBK untuk Konser BTS di Jakarta
Polresta Tangerang Amankan 14 Pelajar Terduga Pelaku Tawuran Tewaskan Siswa
Iran Tegaskan Hak Pengayaan Uranium Tak Bisa Ditawar
Polisi Serahkan Kasus Dugaan Pelecehan oleh Guru Ngaji di Bogor ke Satuan Khusus