PARADAPOS.COM - Tim penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Polda Sumatera Utara menyita sejumlah dokumen penting dari Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat seorang pejabat di instansi tersebut terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan internet.
Penggeledahan Berlangsung Hingga Malam Hari
Aksi penggeledahan yang berlangsung pada Kamis (16/4/2026) sore itu berlanjut hingga larut malam. Petugas dengan cermat memeriksa beberapa ruangan di kantor yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol tersebut. Tujuannya jelas: mengumpulkan barang bukti yang dapat mengungkap lebih dalam skema dugaan korupsi yang sedang mereka usut.
Setelah proses yang berjalan sekitar lima jam, terlihat sejumlah personel keluar dari gedung kantor. Mereka membawa serta sebuah koper yang tampak berisi dokumen. Tanpa banyak komentar, tim tersebut langsung meninggalkan lokasi, menghindari kerumunan awak media yang menunggu penjelasan.
Kepala Diskominfo Konfirmasi Penyitaan Dokumen
Kepala Diskominfo Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, kemudian membenarkan bahwa telah terjadi penyitaan dokumen oleh penyidik. Meski tidak merinci isi atau jenis dokumen yang dibawa, ia memberikan gambaran singkat tentang aktivitas petugas di kantornya.
“Ada 8-9 orang (petugas). Ada 7 dokumen yang dibawa,” tuturnya pada Jumat (17/4/2026), mengkonfirmasi langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum.
Diduga Terkait Proyek Pengadaan Internet
Langkah tegas penyidik Polda Sumut ini tidak muncul tiba-tiba. Operasi ini berakar dari sebuah operasi tangkap tangan sebelumnya yang berhasil menjaring seorang kepala bidang di lingkungan Diskominfo setempat. Pejabat tersebut diduga kuat menerima sejumlah fee atau komisi dalam proses pengadaan layanan internet.
Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berjalan dengan intensif. Penyidik diduga sedang menganalisis dokumen-dokumen yang disita untuk menyusun alat bukti yang lebih solid dan melacak alur dana maupun transaksi yang mencurigakan. Proses hukum terhadap kasus ini diprediksi akan memasuki tahapan yang lebih lanjut seiring dengan temuan-temuan baru dari barang bukti yang berhasil diamankan.
Artikel Terkait
DPR Imbau Pemerintah Hati-hati Tanggapi Ancaman Blokir Wikipedia
Harga Emas Antam Naik Rp26.000 per Gram, Sentimen Positif Seret Seluruh Ukuran
Kominfo Bekukan Verifikasi IGRS Usai Diduga Bocorkan Game Belum Rilis
Shelter Indonesia Transformasi dari Penyedia Tenaga Kerja Jadi Mitra Strategis