Dua Akademisi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Pernyataan Publik

- Sabtu, 18 April 2026 | 01:50 WIB
Dua Akademisi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Pernyataan Publik

PARADAPOS.COM - Gelombang laporan polisi terhadap akademisi dan pengamat politik kembali terjadi. Dalam beberapa pekan terakhir, setidaknya dua pakar, yaitu ahli hukum tata negara Feri Amsari dan pengamat politik Ubedilah Badrun, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan-laporan tersebut mengacu pada pernyataan mereka yang dianggap sebagai ujaran kebencian dan penghasutan, menimbulkan pertanyaan mengenai batas kebebasan berekspresi dalam ruang publik.

Laporan Terhadap Feri Amsari Terkait Kritik Pangan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menjadi pihak terbaru yang dilaporkan. Laporan tersebut diajukan oleh Gerakan Tani Merdeka Indonesia pada Jumat, 17 April 2026. Inti persoalannya adalah pernyataan Feri yang mengkritik klaim swasembada pangan pemerintah, yang dinilai oleh pelapor sebagai pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan dapat memicu keresahan.

Kuasa hukum petani, Minta Itho Simamora, menjelaskan alasan di balik pelaporan tersebut. Ia menegaskan bahwa klaim Feri bertentangan dengan data resmi yang menunjukkan surplus beras.

"Karena pernyataan swasembada pangan itu, pernyataan bahwa pemerintah menyatakan bohong dan itu memicu keresahan masyarakat," ujarnya usai melakukan pelaporan.

Itho menambahkan bahwa pernyataan tersebut dianggap menyakiti hati dan melemahkan semangat petani. Alih-alih menyampaikan protes langsung, pihaknya memilih menempuh jalur hukum untuk memberikan klarifikasi melalui proses penyidikan.

Dua Laporan dan Pasal yang Disangkakan

Polda Metro Jaya telah membenarkan penerimaan laporan terhadap Feri Amsari. Laporan pertama teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Menariknya, ternyata ada laporan lain yang diajukan sehari sebelumnya, pada Kamis (16/4/2026), oleh seorang warga berinisial RMN.

Dalam kedua berkas itu, Feri disangkakan melanggar Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) baru tentang penghasutan. Sebagai barang bukti, pelapor menyertakan flashdisk berisi dokumen digital terkait pernyataan Feri serta sejumlah dokumen analisis.

Ubedilah Badrun Juga Dilaporkan Usai Bicara di Podcast

Gelombang laporan tidak hanya menyasar Feri Amsari. Pengamat politik Ubedilah Badrun juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 13 April 2026. Laporan ini diajukan oleh Koordinator Pemuda Garda Nusantara, Rangga Kurnia Septian, yang menilai pernyataan Ubedilah dalam sebuah podcast menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi laporan ini telah diterima dan tercatat dengan nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor menilai konten podcast tersebut, yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV, berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Dalam video berjudul "Ubedillah Badrun: Prabowo Gibran Beban Bangsa Indonesia" itu, Ubedilah menyampaikan pandangannya yang cukup keras terhadap kepemimpinan nasional.

Ia menyebut Prabowo-Gibran sebagai beban bagi bangsa Indonesia. Pernyataan inilah yang kemudian menjadi dasar laporan dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar