Lapas Gunung Sindur Perkuat Komitmen Berantas HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba

- Senin, 20 April 2026 | 08:00 WIB
Lapas Gunung Sindur Perkuat Komitmen Berantas HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba

PARADAPOS.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, secara resmi memperkuat komitmen pemberantasan barang terlarang di lingkungannya. Komitmen yang ditegaskan melalui Apel Bersama Ikrar Zero Halinar pada Senin (20/4/2026) itu menargetkan tiga hal utama: telepon genggam ilegal, pungutan liar (pungli), dan narkoba. Kebijakan ini berlaku menyeluruh bagi seluruh pegawai dan warga binaan, dengan sanksi tegas bagi pelanggar.

Ikrar dan Komitmen Tanpa Toleransi

Kepala Lapas, Bambang Widjanarko, menegaskan bahwa ikrar tersebut bukan sekadar seremonial. Ia menyatakan komitmen itu harus dipatuhi oleh semua pihak tanpa pengecualian, sebagai langkah konkret menciptakan lingkungan yang bersih dan tertib.

"Hari ini kami melaksanakan ikrar dan apel Zero Halinar. Kami berkomitmen untuk mewujudkan lapas yang bersih dari handphone, pungli, maupun narkoba," ucapnya usai apel.

Bambang menjelaskan, sasaran kebijakan ini mencakup seluruh elemen di dalam lapas. Setiap pelanggaran, siapapun pelakunya, akan mendapatkan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sasarannya adalah seluruh pegawai dan warga binaan. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai dengan ketentuan," tegasnya.

Pemusnahan Barang Sitaan dan Modus Komunikasi Ilegal

Sebagai bukti keseriusan, pihak lapas langsung melakukan pemusnahan barang sitaan hasil razia rutin. Data dari Januari hingga Maret 2026 menunjukkan puluhan telepon genggam berhasil diamankan dari dalam lapas.

"Kami juga melaksanakan pemusnahan hasil razia dengan jumlah 55 unit handphone," ungkap Bambang.

Menurut pengakuannya, telepon genggam ilegal itu umumnya dimanfaatkan warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga di luar. Padahal, fasilitas wartel khusus telah disediakan sebagai saluran komunikasi yang sah. Upaya menyelundupkan handphone dinilai sebagai bentuk pencarian celah terhadap aturan.

"Biasanya digunakan untuk menghubungi keluarga. Sebenarnya kami sudah menyediakan wartel khusus, tetapi mereka tetap berusaha mencari celah. Karena itu, kami terus melakukan razia secara rutin setiap hari," jelasnya.

Sanksi Tegas dan Langkah Pengawasan Preventif

Kepemilikan handphone ilegal digolongkan sebagai pelanggaran berat. Warga binaan yang terbukti melanggar akan menghadapi konsekuensi yang signifikan, termasuk pembatasan hak.

"Untuk pelanggaran tersebut, warga binaan akan dimasukkan ke dalam sel pengasingan dan dicatat dalam Register F, yang berarti hak-haknya tidak diberikan," lanjut Bambang.

Selain tindakan represif melalui razia, lapas juga menjalankan langkah pencegahan. Tes urin secara berkala diterapkan kepada warga binaan sebagai bagian dari pengawasan aktif untuk mendeteksi dini penyalahgunaan narkoba.

"Kami juga melaksanakan tes urin sebagai bagian dari pengawasan," tambahnya.

Peningkatan Razia dan Penanganan Barang Bukti

Kedepannya, intensitas razia akan terus ditingkatkan secara konsisten untuk menutup segala celah penyelundupan. Meski begitu, pihak lapas mengakui masih mendalami berbagai modus operandi yang digunakan untuk memasukkan barang terlarang.

"Razia kami lakukan setiap hari. Untuk modus penyelundupan masih kami dalami," katanya.

Bambang memastikan bahwa setiap barang terlarang yang berhasil ditemukan dalam operasi tersebut tidak akan disimpan lama. Proses pemusnahan dan tindakan hukum akan segera dilaksanakan.

"Jika ditemukan, langsung kami musnahkan dan kami proses sesuai aturan," pungkasnya menutup pernyataan.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar