PARADAPOS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa perjalanan dinas, termasuk kunjungan kerja dan studi banding, tetap menjadi instrumen kunci dalam menjalankan fungsi pengawasan legislatif. Namun, di tengah desakan efisiensi anggaran dan perubahan budaya kerja, pelaksanaannya akan mengalami penyesuaian signifikan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Pernyataan ini disampaikan menyusul alokasi anggaran penginapan untuk perjalanan dinas luar daerah tahun 2026 yang tercatat mencapai sekitar Rp4,31 miliar.
Penyesuaian di Tengah Dorongan Efisiensi
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hasan Basori, mengungkapkan bahwa lembaganya tengah mengikuti regulasi terbaru yang menekankan efisiensi penggunaan anggaran daerah. Kebijakan ini turut dipengaruhi oleh arahan pengelolaan kas dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang membatasi penyerapan anggaran per bulan. Situasi ini memaksa dewan untuk lebih cermat dan selektif dalam merealisasikan setiap kegiatan yang telah dianggarkan, termasuk perjalanan dinas.
Meski demikian, Hasan menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak akan dihapuskan sepenuhnya. Menurutnya, fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD mustahil dijalankan tanpa turun langsung melihat kondisi di lapangan.
"Perjalanan dinas itu tetap penting karena menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Tapi sekarang kita menyesuaikan dengan regulasi yang ada, terutama terkait efisiensi," ujar Hasan Basori, Senin (20/4/2026).
Dari Kuantitas Beralih ke Kualitas dan Urgensi
Penyesuaian yang dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan dua aspek utama. Pertama, tingkat urgensi dari kegiatan yang telah dianggarkan. Dewan akan memilah dan memprioritaskan kegiatan yang dinilai benar-benar mendesak dan substantif. Kedua, terdapat pergeseran paradigma dari sekadar memenuhi jumlah kunjungan menjadi mengejar manfaat dan kualitas hasil.
"Kalau dulu mungkin lebih banyak dari sisi jumlah, sekarang kita dorong kualitasnya. Apa yang didapat dari kunjungan itu harus benar-benar bisa diimplementasikan,” tegasnya.
Dalam praktiknya, hal ini mulai diwujudkan dengan mengarahkan kunjungan kerja lebih fokus pada wilayah dalam daerah, seperti memantau pembangunan infrastruktur di tingkat kecamatan. Selain itu, dewan juga mempertimbangkan memanfaatkan pola kerja fleksibel, seperti hari kerja dari rumah (WFH), untuk turun ke daerah pemilihan.
Mekanisme Anggaran yang Ketat
Hasan Basori juga menjelaskan kerangka aturan keuangan yang melingkupi kebijakan ini. Anggaran yang tidak terserap tidak dapat serta-merta dialihkan penggunaannya tanpa mekanisme resmi. Perubahan alokasi harus melalui pembahasan dan kesepakatan dalam rapat paripurna. Jika tidak digunakan, dana tersebut akan berstatus sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
"Kalau tidak dibelanjakan, itu nanti jadi SILPA. Tapi kalau ingin dialihkan, harus dibahas di perubahan anggaran dan disepakati bersama," lanjut Hasan.
Rincian Anggaran Penginapan Perjalanan Dinas
Sebelumnya, alokasi anggaran untuk biaya penginapan perjalanan dinas luar daerah DPRD Kabupaten Cirebon pada 2026 telah tercatat dalam sistem pengadaan pemerintah. Total pagu sementara mencapai sekitar Rp4,31 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Anggaran tersebut terbagi dalam setidaknya 122 paket belanja dengan nilai yang beragam, tergantung pada kebutuhan dan jenis kegiatan. Sebagian besar paket pengadaan menggunakan metode yang dikecualikan dari tender terbuka, sesuai ketentuan yang berlaku untuk belanja perjalanan dinas. Pola distribusinya menunjukkan tidak ada satu paket yang dominan, melainkan tersebar dalam banyak paket kecil hingga menengah sepanjang tahun anggaran.
Fungsi Pengawasan Tetap Jadi Prioritas
Di akhir penjelasannya, Hasan Basori kembali menekankan prinsip utama di balik semua penyesuaian ini. Intinya bukan menghilangkan instrumen pengawasan, melainkan mengalihkan dan memfokuskan pendekatan agar lebih efektif, terukur, dan menghasilkan dampak nyata bagi pembangunan daerah.
"Intinya bukan dihilangkan, tapi dialihkan supaya lebih efektif dan kualitasnya lebih baik," pungkasnya.
Langkah ini merefleksikan upaya lembaga legislatif untuk merespons tuntutan akuntabilitas dan efisiensi keuangan daerah, sambil berusaha menjaga esensi dari fungsi representasi dan pengawasannya di tengah masyarakat.
Artikel Terkait
PSIM vs Persija di Liga 1 Resmi Dipindahkan ke Stadion I Wayan Dipta, Bali
KPK Serahkan Dua Apartemen Rampasan Senilai Rp3,52 Miliar ke Lemhannas
BRIN Siapkan Strategi Jangka Panjang Cetak Periset Kelas Dunia
Santri Yatim Temukan Nafkah dan Harapan Baru dari Dapur Program Makan Bergizi Gratis