DPR dan Pemerintah Sepakat Finalisasi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

- Senin, 20 April 2026 | 17:00 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakat Finalisasi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

PARADAPOS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akhirnya mencapai kesepakatan final untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Keputusan bersejarah ini diambil dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (20/4/2026) malam, setelah seluruh fraksi menyatakan dukungan penuh tanpa pengecualian. RUU tersebut kini siap dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi undang-undang.

Konsensus Penuh di Baleg DPR

Rapat pleno yang menentukan itu berlangsung dengan suasana yang tegas namun penuh harapan. Dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta Ketua Baleg Bob Hasan dan Wakil Ketua Baleg Ahmad Iman Sukri, pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan pemerintah. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, didampingi Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, hadir mewakili eksekutif.

Proses pengambilan keputusan berjalan mulus. Dalam pandangan mini fraksi yang disampaikan, tidak ada satu pun fraksi di DPR yang menyatakan penolakan. Konsensus yang langka ini menunjukkan keseriusan semua pihak dalam memberikan payung hukum bagi pekerja rumah tangga.

Momen Pengetukan Palu Sejarah

Setelah mendengar pandangan dari semua pihak, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian memimpin tahapan final untuk memperoleh persetujuan secara resmi. Dalam suasana rapat yang hening menanti kepastian, Dasco mengajukan pertanyaan penentu kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan, dapat disetujui," tanya Dasco.

Jawaban "setuju" yang bulat langsung bergema dari ruang rapat. Dengan segera, palu diketuk, menandai berakhirnya proses pembahasan di tingkat Baleg dan membuka jalan bagi pengesahan di rapat paripurna. Momen tersebut bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan titik balik setelah perjalanan pembahasan yang panjang.

Langkah ini dipandang sebagai terobosan penting dalam memastikan hak-hak dasar jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang jelas di mata hukum. Perjalanan RUU menuju rapat paripurna kini menjadi tahap akhir yang sangat dinantikan.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar