PARADAPOS.COM - Satuan Tugas Penegakan Hukum (Gakkum) Bareskrim Polri mengembangkan kasus impor ponsel ilegal asal China dengan menggeledah kantor PT TSL di Sidoarjo, Jawa Timur. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyitaan puluhan ribu unit ponsel dari lima gudang di Jakarta beberapa waktu lalu, yang menyeret dua tersangka. Barang bukti yang diamankan didominasi iPhone, dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Pengembangan Kasus ke Perusahaan Holding
Setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus impor handphone ilegal, penyidik Bareskrim Polri melakukan pengembangan lebih lanjut. Upaya ini membawa mereka ke Sidoarjo, Jawa Timur, di mana penggeledahan dilakukan terhadap kantor PT TSL. Investigasi awal menunjukkan dugaan kuat bahwa perusahaan ini berperan sebagai induk yang menggunakan sejumlah perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen impor barang ilegal tersebut.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan temuan tim penyidik. "Hari ini tim Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan Kantor PT TSL, di mana penyidik meyakini bahwa PT TSL merupakan perusahaan holding yang menggunakan beberapa perusahaan cangkang, untuk melakukan pengurusan dokumen importasi handphone ilegal," ungkapnya.
Barang Bukti dan Nilai Kerugian Negara
Sebelumnya, operasi penindakan telah berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar dari beberapa gudang di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Barang-barang tersebut terdiri dari ponsel berbagai merek beserta sparepartnya. Rincian barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan besarnya nilai ekonomi dari aktivitas penyelundupan ini.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak memaparkan data rinci penyitaan. "(Disita) iPhone 56.557 pieces (nilai harga total Rp 225.208.000.000), Android 1.625 pieces (nilai harga total Rp 5.387.500.000), dan sparepart HP (baterai, charger, kabel, dll) 18.574 pieces. Total 76.756 pieces dengan total nilai Rp 235.089.800.000," ujarnya dalam keterangan resmi.
Profil Dua Tersangka Awal
Dari pemeriksaan terhadap saksi dan dokumen pengiriman barang, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya diketahui memiliki peran yang berbeda dalam modus operandi impor ilegal ini. Penetapan tersangka ini menjadi langkah awal dalam mengungkap jaringan yang lebih luas.
Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan pembagian peran di antara keduanya. "DCP memiliki peran sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru dan tidak dilengkapi SNI, sedangkan SJ yang memiliki peran sebagai customer yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru," jelasnya.
Kasus ini menggarisbawahi upaya intensif aparat penegak hukum dalam memberantas praktik impor ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan bea cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen dan mengganggu pasar elektronik dalam negeri. Pengembangan kasus ke PT TSL menunjukkan bahwa penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya struktur bisnis yang lebih terorganisir di balik aktivitas tersebut.
Artikel Terkait
Wali Kota Jaksel Dorong Percepatan Perbaikan Trafo Genset yang Rusak Akibat Kebakaran
iCAR Indonesia Luncurkan V23, Andalkan Chip Snapdragon 8155 untuk Berkendara Responsif
Bareskrim-FBI Petakan Jaringan Penjualan Alat Phishing Global, 2 Tersangka Ditangkap di Kupang
Kemenparekraf-BNSP Luncurkan 483 Skema Okupasi Nasional untuk SDM Pariwisata