PARADAPOS.COM - Anggota Komisi XII DPR RI, Rokhmat Ardiyan, mengusulkan agar transaksi pembelian batu bara untuk program Domestic Market Obligation (DMO) atau pasokan dalam negeri dilakukan dalam mata uang rupiah. Usulan ini digulirkan untuk melindungi keuangan negara dari risiko gejolak nilai tukar dolar AS dan fluktuasi harga komoditas energi di pasar global, yang selama ini kerap membebani biaya produksi listrik.
Mengurangi Beban Fiskal dari Fluktuasi Kurs
Dalam rapat kerja Komisi XII DPR RI, Rabu (22 April 2026), politisi Fraksi Gerindra itu menjelaskan bahwa transaksi batu bara DMO yang saat ini masih menggunakan patokan dolar AS menciptakan kerentanan fiskal. Dengan volume kebutuhan yang masif, setiap pelemahan nilai rupiah dapat langsung memicu lonjakan biaya yang harus ditanggung negara.
Rokhmat menegaskan bahwa penggunaan rupiah dinilai lebih logis dan efisien mengingat transaksi tersebut sepenuhnya terjadi di dalam negeri, antara produsen dan pembangkit listrik domestik.
"Saya mendukung agar transaksi-transaksi menggunakan rupiah, terutama pembelian batu bara tersebut, sehingga tidak mengalami kerugian negara yang cukup besar," ujarnya.
Menurut analisisnya, langkah ini akan memberikan kepastian biaya yang lebih stabil bagi para pengelola pembangkit listrik. Pada gilirannya, stabilitas ini diharapkan dapat meredam tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kerap terdampak dinamika eksternal di luar kendali pemerintah.
Sinergi dengan Program Efisiensi Energi Nasional
Usulan penggunaan rupiah ini tidak berdiri sendiri. Rokhmat juga menyoroti instruksi Presiden untuk mengurangi ketergantungan pada pembangkit listrik berbahan bakar diesel, yang biaya produksinya tinggi dan masih bergantung pada impor.
Dia melihat adanya sinergi strategis antara dua kebijakan tersebut. Penguatan transaksi energi dalam mata uang lokal berjalan seiring dengan upaya menggunakan sumber energi yang lebih efisien dan mandiri.
"Karena itu, pengurangan penggunaannya dinilai sejalan dengan upaya memperkuat kemandirian energi nasional," jelas Rokhmat.
Langkah Strategis Menuju Ketahanan Energi
Secara keseluruhan, Rokhmat Ardiyan menilai kedua langkah ini—konversi transaksi DMO ke rupiah dan pengurangan pembangkit diesel—merupakan terobosan penting. Kebijakan ini dinilai tidak sekadar sebagai langkah defensif untuk mengamankan anggaran, tetapi juga sebagai fondasi untuk membangun sistem energi nasional yang lebih tangguh dan berdaulat.
"Kebijakan tersebut tidak hanya mengurangi risiko keuangan, tetapi juga mendukung transisi energi yang lebih efisien dan berkelanjutan," tegas anggota Badan Anggaran DPR itu.
Dengan demikian, wacana yang digulirkan ini menawarkan perspektif kebijakan fiskal dan energi yang terintegrasi, menekankan pentingnya mitigasi risiko dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya energi nasional untuk jangka panjang.
Artikel Terkait
Pemerintah Kaji Pembangunan Jaringan Kereta Api 2.772 Kilometer di Kalimantan
Pemerintah Tetapkan 1 Mei 2026 Sebagai Libur Nasional, Bentuk Long Weekend
OGC Nice Lolos ke Final Piala Prancis Usai Kalahkan Strasbourg
Indonesia Peringkat Kedua Dunia untuk Ketahanan Energi, Didorong Desain Kebijakan Terintegrasi