PARADAPOS.COM - Seorang pelatih bola voli di Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak didiknya yang berusia 13 tahun hingga menyebabkan kehamilan. Kasus yang mengguncang komunitas olahraga lokal ini diungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota pada awal Desember 2025. Pelaku, seorang wiraswasta berinisial RAP (20), diduga memanfaatkan hubungan pelatih-atlet untuk melakukan tindakan kriminalnya.
Penyalahgunaan Kepercayaan dalam Relasi Pelatih dan Atlet
Kasus ini bermula dari hubungan kedekatan yang terbangun antara pelatih dan atletnya. RAP, yang melatih di sebuah klub voli amatir, diduga secara sistematis membangun kepercayaan korban. Relasi yang seharusnya menjadi ruang pembinaan dan pengembangan bakat justru disalahgunakan untuk niat jahat. Korban, yang masih sangat belia, dikabarkan sering curhat kepada pelatihnya hingga merasa nyaman. Kepercayaan itulah yang kemudian menjadi pintu bagi tersangka untuk melancarkan aksinya.
Kronologi dan Pengungkapan Kasus
Berdasarkan penyelidikan, aksi pelecehan pertama kali terjadi pada 30 November 2025 di sebuah kamar kost di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa perbuatan cabul ini tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali. Keterangan saksi dan pemeriksaan mendorong penyidik untuk menetapkan RAP sebagai tersangka. Barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban, berhasil diamankan untuk memperkuat proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, menegaskan seriusnya penanganan kasus ini. Ia menjelaskan pasal yang dikenakan serta ancaman hukum yang dihadapi pelaku.
“Tersangka kami kenakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” jelasnya.
Peringatan Keras dan Imbauan kepada Masyarakat
Insiden ini menyoroti kerentanan anak-anak dalam lingkungan yang seharusnya aman, seperti klub olahraga. Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menyatakan kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak, terutama orang tua. Ia menekankan pentingnya pengawasan ekstra terhadap pergaulan anak, khususnya dengan figur yang memiliki akses dan otoritas dekat, seperti pelatih atau guru.
Dalam pernyataannya, Aris Hermanto mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap indikasi kekerasan.
“Kami mengingatkan, jangan pernah ragu untuk segera melapor ke Layanan Polisi 110 jika mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Kasus ini kini masih dalam proses hukum. Kehamilan korban, yang masih berusia 13 tahun, menambah dimensi tragis dari kejadian ini dan menyisakan trauma mendalam, sekaligus menjadi tugas bersama untuk memastikan pemulihan dan keadilan bagi korban.
Artikel Terkait
Anne Hathaway Gunakan Frasa Insya Allah dalam Wawancara, Soroti Apresiasi Budaya
Menkeu Purbaya Belum Tahu Asal Anggaran Gaji 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih
Prabowo Berencana Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia, Menlu Sebut Ada Personel Asal RI di Grup Korea
Menu Mewah Makan Bergizi Gratis di Nabire Timbulkan Tanya Saat Kunjungan Gibran