PARADAPOS.COM - Kasus kematian anjing milik Melanie Subono yang telah berlangsung selama sembilan tahun sejak 2017 kini memasuki babak penentuan. Harapan untuk mendapatkan keadilan atas kematian anjing kesayangannya bernama Nina bergantung pada langkah institusi Kejaksaan. Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan seseorang berinisial DH sebagai tersangka dalam perkara ini.
Peran Kunci Kejaksaan dalam Perkara yang Mandek
Pengamat hukum, Fajar Trio, menilai bahwa kasus ini sudah berlarut-larut tanpa kejelasan. Menurutnya, Kejaksaan memegang peranan sentral sebagai dominus litis atau pengendali perkara. Tanpa langkah tegas dari korps Adhyaksa, proses hukum bisa terus tertahan di fase pra-penuntutan.
"Kepastian hukum hanya bisa terwujud jika berkas perkara segera dinyatakan P-21. Kejaksaan harus jeli melihat urgensi kasus ini agar tidak terus-menerus tertahan di fase pra-penuntutan," ujar Fajar Trio saat dihubungi pada Sabtu (25/4/2026).
Ia menekankan bahwa pemenuhan berkas untuk mencapai status P-21 merupakan satu-satunya jalan menuju pembuktian di pengadilan. Status tersangka di kepolisian, lanjutnya, tidak akan memiliki arti jika jaksa tidak segera menyatakan berkas tersebut lengkap.
"Status tersangka di kepolisian tidak akan ada artinya jika Jaksa tidak segera menyatakan P-21. Kita mendesak Kejaksaan untuk tidak membiarkan perkara ini bolak-balik tanpa kejelasan, karena yang dibutuhkan saat ini adalah persidangan," tegasnya.
Langkah Audiensi dan Desakan Publik
Fajar menyarankan agar kuasa hukum pelapor segera melakukan audiensi langsung dengan pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri setempat. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada hambatan administratif atau kendala teknis yang menghalangi terbitnya status P-21.
"Kejaksaan harus menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan hak korban. Segera terbitkan P-21 agar kebenaran materiel dapat diuji di hadapan hakim," ujarnya.
Masyarakat, menurut Fajar, saat ini menanti keberanian korps Adhyaksa untuk segera menuntaskan berkas perkara ini. Harapannya, DH bisa segera dibawa ke persidangan dan memberikan titik terang bagi perjuangan panjang Melanie Subono.
Di tengah proses yang berlarut, Melanie Subono terus konsisten menyuarakan pentingnya keberanian bagi korban untuk menuntut haknya.
"Nggak ada yang salah dengan bersuara apalagi kita tidak salah," pungkasnya.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Polsek Ciputat Timur Bekuk Pengedar Tramadol yang Berkamuflase sebagai Pemilik Toko Sembako
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Seram Bagian Timur, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Iran Eksekusi Mati Pria yang Dituduh Jadi Agen Mossad di Tengah Gelombang Unjuk Rasa
Tancredo Neves Meninggal Sebelum Dilantik, Brasil Kehilangan Presiden Sipil Pertama Era Demokrasi