Rencana evakuasi sementara warga Gaza ke Indonesia mendapat kritik tajam dari Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana.
Menurutnya, rencana ini berisiko tinggi, karena dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari strategi besar Israel dan Amerika Serikat (AS) untuk mengosongkan wilayah Gaza dari penduduk Palestina.
“Sebenarnya kekhawatiran ini menurut saya valid. Karena timing-nya tidak pas. Kenapa? Karena bersamaan dengan Trump mengenakan tarif yang tinggi ke Indonesia. Sementara Indonesia kan minta diturunkan,” ujar Hikmahanto, Senin (14/4/2025).
Ia menyebutkan bahwa pengosongan Gaza sangat diinginkan Israel karena wilayah tersebut merupakan basis utama perlawanan terhadap pendudukan.
Jika rakyat Gaza dipindahkan, maka Israel akan lebih leluasa untuk menancapkan kontrol penuh di sana, seperti yang mereka lakukan di Tepi Barat.
“Pengosongan Gaza dari rakyat Palestina sangat dikehendaki oleh Israel. Karena dari Gaza serangan rudal Hamas dilancarkan ke Israel,” lanjutnya.
Hikmahanto memperingatkan bahwa jika Indonesia ikut memfasilitasi relokasi warga Gaza, meski dengan alasan kemanusiaan, maka negara ini berisiko kehilangan legitimasi di mata publik internasional.
“Kalau ini direalisasikan di Indonesia, maka akan berpengaruh buruk pada citra Indonesia sendiri. Bahkan dianggap proxy dari AS dan Israel,” tegasnya.
Ia menambahkan, penggunaan dalih kemanusiaan seperti alasan medis atau rekonstruksi hanyalah cara halus untuk mengusir rakyat Palestina dari tanah mereka secara permanen.
Maka dari itu, pemerintah sebaiknya membatalkan rencana tersebut, karena justru bisa melemahkan posisi diplomatik Indonesia di dunia Islam.
Sumber: jawapos
Foto: Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana/Net
Artikel Terkait
Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya Usai Perawatan Intensif
Menteri Keuangan Purbaya Disorot karena Negosiasi Panda Bond Dinilai Lebih Bernuansa Pencitraan daripada Solusi Ekonomi
50 Tokoh Nasional Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Kejaksaan Agung Dalami 41 Nama dalam Praktik Jual Beli Titik Program Gizi Nasional