PARADAPOS.COM - Polsek Ciputat Timur meringkus seorang pengedar obat keras ilegal berinisial ABH (27) di wilayah Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Sabtu, 25 April 2026. Pelaku ditangkap setelah kedoknya sebagai pemilik toko sembako terbongkar. Dari tangan tersangka, polisi menyita 420 butir tramadol dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga serta komitmen memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur.
Kamuflase Toko Sembako untuk Jual Tramadol
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah toko di Jombang. Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur, Iptu Akhmad Kholil Effendi, langsung memimpin tim untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan sebuah toko yang tampak seperti toko sembako biasa, namun ternyata menyimpan barang haram di dalamnya.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan kronologi penggerebekan tersebut. "Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan sebuah toko yang berkamuflase sebagai toko sembako," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).
Ratusan Butir Tramadol Disita
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat daftar G jenis tramadol yang disimpan di dalam toko. ABH mengakui bahwa obat-obatan tersebut dijual kepada pelanggan tanpa izin resmi. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa 420 butir tramadol dan satu unit handphone merek Infinix yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan.
"Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 420 butir tramadol dan satu unit handphone merek Infinix yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan," jelas Bambang.
Komitmen Polsek Ciputat Timur Berantas Narkoba
ABH beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Ciputat Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Kompol Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
"Mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif," tuturnya.
Penindakan ini juga merupakan tindak lanjut dari komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan berbahaya lainnya. "Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat khususnya generasi muda, dari dampak negatif penyalahgunaan obat terlarang," imbuh dia.
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut di Perempatan Purwodadi, Dua Pelajar Tewas Ditabrak Truk
Kemen PPPA dan WKRI Latih Relawan Laskar Tanna untuk Perkuat Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak
Pemulihan Kepercayaan UEA-Iran Butuh Waktu Lama Usai Diserang Ribuan Rudal dan Drone
Raja Juli Lantik Pengurus PSI Jambi, Targetkan Jambi Jadi Kandang Gajah di Pemilu 2029