PARADAPOS.COM - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan utama di Indonesia, berdampak langsung pada individu hingga perusahaan dari berbagai sektor. Pemerintah membedakan BBM menjadi dua kategori utama, yaitu BBM subsidi dan nonsubsidi, dengan mekanisme harga yang berbeda. BBM subsidi harganya diatur pemerintah dan diperuntukkan bagi kalangan tertentu, sementara BBM nonsubsidi mengikuti mekanisme pasar global. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan harga BBM subsidi tetap dijaga, namun mengakui adanya kemungkinan penyesuaian harga untuk jenis nonsubsidi.
Perbedaan Mendasar BBM Subsidi dan Nonsubsidi
Di Indonesia, BBM diklasifikasikan berdasarkan jenis mesin serta nilai oktan atau setana. Pemerintah menerapkan kebijakan subsidi untuk jenis tertentu guna menjaga daya beli masyarakat.
BBM subsidi adalah bahan bakar yang disubsidi pemerintah menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kepada perusahaan distributor. Karena ada subsidi, harganya lebih rendah dibandingkan biaya penyediaan. Harga BBM bersubsidi ditetapkan pemerintah dan hanya bisa digunakan oleh konsumen tertentu dengan kuota terbatas. Dua jenis BBM subsidi di Indonesia adalah bensin dengan oktan 90 (Pertalite) dan diesel dengan setana 48 (Biosolar).
Sementara itu, pada BBM nonsubsidi, pemerintah tidak terlibat dalam pengaturan harga. Perusahaan penyedia bahan bakar minyak diperbolehkan bersaing secara sehat dengan mengacu pada UU Minyak dan Gas Bumi No. 22/2001.
Daftar BBM Nonsubsidi yang Beredar
BBM nonsubsidi umumnya memiliki nilai oktan (RON) tinggi. Contoh utama dari Pertamina meliputi:
- Pertamax (RON 92)
- Pertamax Green 95 (RON 95)
- Pertamax Turbo (RON 98)
- Dexlite (CN 51)
- Pertamina Dex (CN 53)
Selain itu, BBM yang dijual oleh SPBU swasta juga termasuk dalam golongan nonsubsidi, antara lain:
- Shell: Shell Super, Shell V-Power, Shell V-Power Nitro , Shell V-Power Diesel.
- BP-AKR: BP 92, BP Ultimate, BP Diesel.
- Vivo: Revvo 90, Revvo 92, Revvo 95.
Harga Mengikuti Mekanisme Pasar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, pemerintah tidak dapat menahan kenaikan harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex karena mengikuti mekanisme pasar global.
Menurutnya, kebijakan tersebut didasarkan pada harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang rata-ratanya masih berada di bawah USD100 per barel. Saat ini, harga ICP tercatat berada di kisaran USD76 per barel.
“Kalau harganya (minyak) turun, ya tidak naik. Tapi kalau harganya seperti ini terus, ya kemungkinan pasti ada penyesuaian,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin, 20 April 2026.
Namun, ia memastikan harga BBM subsidi tetap dijaga agar tidak mengalami kenaikan. “Karena yang bisa dijamin oleh negara atau pemerintah itu adalah harga yang bersubsidi,” jelasnya.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Gelandangan Dikira Preman, Dipukuli Massa Usai Palak dan Banting Gitar Pengamen di Bogor
Pemprov Banten Luncurkan Bus Wisata ke Badui dengan Tarif Rp1 via QRIS Tap
Timnas Indonesia Resmi Hadapi Oman di FIFA Matchday Juni 2026, Netizen Ramai Beri Dukungan dan Kritik
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Angkot di Tanah Abang yang Dipicu Sengketa Antrean, Empat Saksi Diperiksa