Istri Abdul Wahid Buka Suara ke UAS: Uang Sitaan KPK Rp 1,6 M Bukan Korupsi, Tapi Tabungan Berobat Anak

- Kamis, 13 November 2025 | 03:00 WIB
Istri Abdul Wahid Buka Suara ke UAS: Uang Sitaan KPK Rp 1,6 M Bukan Korupsi, Tapi Tabungan Berobat Anak
Istri Abdul Wahid Curhat ke UAS: Uang Sitaan KPK Adalah Tabungan untuk Berobat Anak - Paradapos.com

Istri Abdul Wahid Curhat ke UAS: Uang Sitaan KPK Adalah Tabungan untuk Berobat Anak

PARADAPOS.COM - Istri Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Henny Sasmita, akhirnya buka suara mengenai uang sitaan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat suaminya. Ia menyatakan bahwa uang tersebut merupakan tabungan lama untuk biaya berobat anak mereka.

Curhat ke Ustadz Abdul Somad Pasca Penetapan Tersangka

Henny Sasmita mengungkapkan isi hatinya kepada Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Ustadz Alnofiandri Dinar di Pesantren Az Zahra, Rimbo Panjang, setelah suaminya dibawa ke Jakarta. Ia datang untuk meminta doa dan kekuatan menghadapi persoalan ini.

Menurut penuturan Ustadz Alnofiandri Dinar, Henny menyatakan rasa syok dan terpukul dengan peristiwa OTT tersebut. Ia meyakini suaminya tidak mungkin melakukan tindakan seperti yang dituduhkan, mengingat track record Abdul Wahid di dunia politik selama lebih dari 20 tahun yang bersih dari informasi miring.

Klaim Uang Sitaan KPK untuk Tabungan dan Berobat Anak

Henny Sasmita membantah keras tuduhan bahwa uang yang disita KPK berasal dari aktivitas korupsi. Ia menjelaskan bahwa uang dalam bentuk Poundsterling dan Dolar AS yang diamankan dari kediaman mereka di Jakarta adalah tabungan yang sengaja dikumpulkan untuk keperluan berobat anaknya.

"Dari informasi beliau, uang itu sengaja ditabung, yang ditargetkan untuk berobat anak beliau. Sebagian merupakan sisa SPPD dan dana kerja sebelumnya yang disimpan dalam bentuk valuta asing," jelas Alnofiandri menirukan penjelasan Henny.

Ditegaskan bahwa bagi Abdul Wahid yang juga seorang pengusaha, kepemilikan valuta asing senilai Rp 800 juta adalah hal yang lumrah. Uang tersebut dinyatakan sebagai dana simpanan pribadi, bukan uang setoran atau hasil dari tindak pidana.

Kembali Bekerja di Tengah Tekanan

Pasca penetapan suaminya sebagai tersangka dan dinonaktifkan dari jabatan Gubernur, Henny Sasmita memutuskan untuk kembali menjalankan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Penghubung Riau di Jakarta. Ia bertekad untuk kuat menghadapi situasi ini demi anaknya.

"Saya harus kuat dan saya harus kuatkan anak saya dan saya harus kembali bekerja. Saya tidak akan peduli apa nanti cakap orang," ujar Henny seperti dikutip Alnofiandri.

Bantah Semua Tuduhan Japrem dan Setoran Jabatan

Dalam diskusinya dengan Ustadz Alnofiandri, Henny Sasmita membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada suaminya, termasuk soal jatah preman (Japrem) proyek dan setoran jabatan.

Pihak keluarga meminta masyarakat Riau untuk berbaik sangka dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka juga berharap agar sesama orang Riau tidak saling menghakimi dan memframing negatif.

KPK Sita Rp 1,6 Miliar dalam OTT

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai total Rp 1,6 miliar dalam operasi tangkap tangan yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid. Uang dalam bentuk Rupiah disita di Riau, sementara uang dalam bentuk Dollar AS dan Pound Sterling diamankan dari salah satu rumah Abdul Wahid di Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyerahan uang dalam OTT ini diduga bukan yang pertama kali. KPK menduga telah terjadi penyerahan-penyerahan uang lainnya sebelum peristiwa OTT ini.

Pengembangan Kasus dan Penggeledahan

KPK telah mengembangkan penyelidikan kasus ini dengan melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Pekanbaru. Penyidik telah menyambangi Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR, rumah dinas, rumah pribadi, serta terakhir Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau.

Penggeledahan di Kantor BPKAD Riau berlangsung selama kurang lebih enam jam. Tim penyidik terlihat membawa satu kotak karton dari lokasi penggeledahan.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar