PARADAPOS.COM - PT Pertamina (Persero) resmi menerapkan sistem pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan pemindaian kode batang atau QR Code. Kebijakan ini mulai berlaku sebagai langkah strategis untuk menyalurkan subsidi secara tepat sasaran, sekaligus memangkas potensi penyalahgunaan kuota seperti penimbunan. Tanpa melalui pemindaian kode tersebut, konsumen tidak dapat membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite karena sistem telah terintegrasi secara digital.
Kebijakan ini disambut beragam di kalangan pengguna jalan. Di beberapa SPBU, antrean mulai terlihat karena pengendara masih beradaptasi dengan sistem baru. Seorang petugas SPBU di kawasan Jakarta Selatan mengakui, masih banyak pelanggan yang belum mendaftarkan kendaraannya. “Kalau belum punya barcode, kami sarankan untuk isi BBM nonsubsidi dulu sambil mengurus pendaftaran,” ujarnya.
Langkah Pendaftaran BBM Subsidi
Proses registrasi dapat dilakukan melalui dua jalur utama. Pertamina telah menyiapkan aplikasi dan portal daring untuk memudahkan pengguna. Berikut panduan lengkapnya.
Melalui Aplikasi MyPertamina
Metode ini dinilai paling praktis karena langsung terintegrasi dengan ponsel pengguna. Berikut tahapannya:
- Unduh aplikasi MyPertamina melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan buat akun baru menggunakan nomor ponsel serta email yang masih aktif.
- Ikuti proses verifikasi akun sesuai petunjuk yang muncul di layar.
- Pilih menu “Registrasi BBM Subsidi”.
- Tentukan jenis kendaraan, apakah roda dua atau roda empat.
- Isi data kendaraan sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), termasuk nomor polisi dan alamat pemilik.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta sistem.
- Tunggu proses verifikasi yang berlangsung sekitar tiga hingga lima hari kerja.
- Jika disetujui, barcode akan muncul di akun MyPertamina. Jika ditolak, periksa notifikasi dan perbaiki data yang kurang sesuai.
Melalui Situs Web Pertamina
Bagi yang tidak memiliki ponsel pintar atau kesulitan menggunakan aplikasi, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui komputer. Caranya sebagai berikut:
- Akses laman resmi subsiditepat.mypertamina.id.
- Baca syarat dan ketentuan yang berlaku, lalu centang kotak persetujuan.
- Klik tombol “Daftar Sekarang”.
- Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri dan informasi kendaraan secara lengkap.
- Unggah seluruh dokumen pendukung yang diminta.
- Kirim formulir melalui menu “Daftar Pengguna BBM Subsidi”.
- Proses verifikasi oleh tim Pertamina memakan waktu hingga 14 hari.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum memulai pendaftaran, pastikan dokumen-dokumen berikut sudah tersedia. Kelengkapan berkas akan mempercepat proses verifikasi.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi STNK.
- Foto kendaraan dari berbagai sisi, yakni depan, belakang, dan samping.
- Pas foto terbaru.
- Foto KIR, khusus untuk kendaraan nonpribadi.
- Surat rekomendasi, jika diwajibkan oleh ketentuan setempat.
Kriteria Kendaraan yang Berhak Mendapatkan Barcode
Tidak semua kendaraan bisa mendaftar. Pertamina telah menetapkan sejumlah persyaratan teknis untuk memastikan subsidi hanya dinikmati oleh kelompok yang berhak. Berikut rinciannya.
Kendaraan Pribadi
Untuk kendaraan roda dua, STNK harus atas nama pribadi dengan kapasitas tangki maksimal 35 liter. Sementara itu, kendaraan roda empat harus tercatat sebagai kendaraan penumpang pribadi, bukan kendaraan niaga, dengan kapasitas tangki maksimal 100 liter.
Kendaraan Komersial dan Layanan Umum
Kategori ini mencakup angkutan umum, taksi, atau kendaraan logistik. Persyaratannya meliputi:
- Identitas pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
- STNK kendaraan dan dokumen usaha atau izin operasional.
- Foto kendaraan dan foto KIR untuk kendaraan nonpribadi.
- Dalam kondisi tertentu, dapat diminta surat rekomendasi serta nomor kontak aktif untuk proses verifikasi.
Nonkendaraan (Alat dan Mesin)
Kategori ini berlaku untuk penggunaan seperti genset, mesin pompa air, atau alat produksi industri kecil. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain identitas pemilik, foto alat beserta nomor seri, keterangan fungsi atau penggunaan, serta kontak aktif untuk verifikasi data.
Di lapangan, sosialisasi masih terus dilakukan. Beberapa pengendara mengaku baru mengetahui aturan ini saat hendak mengisi bahan bakar. “Saya kaget tadi, ternyata harus daftar dulu. Untung petugasnya menjelaskan dengan sabar,” tutur seorang pengendara motor di SPBU kawasan Cawang. Ia pun berencana segera mendaftar melalui aplikasi agar tidak merepotkan di kemudian hari.
Artikel Terkait
Marc Marquez Pastikan Kondisi Fisik Prima Usai Gagal Finis di MotoGP Spanyol
Como Kalahkan Genoa 2-0, Pangkas Jarak dengan Zona Liga Champions
Kejurnas ORADO 2026 Digelar sebagai Fondasi Pembinaan Atlet Domino Berkelanjutan
Milutinovic Dinobatkan sebagai MVP Usai Bawa Liman Juara Seri Pembuka FIBA 3x3 World Tour 2026