PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Imigrasi dan rumah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA). Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (9/6) itu menyasar tiga lokasi, termasuk ruang kerja Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai puluhan juta rupiah. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan yang menetapkan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka.
Suasana di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6) pekan lalu, tampak berbeda. Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, keluar dengan mengenakan rompi oranye. Ia resmi ditahan bersama tujuh tersangka lainnya. Ketua KPK, Setyo Budi, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan itu diduga berlangsung sistematis.
Fokus Penggeledahan di Tiga Titik
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik pada pekan ini memusatkan kegiatan penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti. "Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, pekan ini penyidik fokus melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/6).
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (9/6) dan menyasar tiga titik utama. Pertama, kantor Imigrasi. Kedua, Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Barat. Ketiga, rumah tersangka Jaya Saputra, yang menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
Yang menarik perhatian, penyidik lembaga antirasuah juga menggeledah ruang kerja Wamen Imipas Silmy Karim yang berada di kantor Ditjen Imigrasi. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. "Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, BBE, serta uang puluhan juta rupiah," ungkap Budi.
Sementara itu, dari objek penggeledahan di Kanim Jakarta Barat, penyidik berhasil menemukan dokumen hingga alat elektronik. "Sedangkan di rumah JSP, Penyidik menyita beberapa barbuk dokumen," lanjutnya.
Kronologi Dugaan Pemerasan dan Aliran Dana
KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait izin tinggal WNA. Ketua KPK, Setyo Budi, menjelaskan bahwa dugaan praktik pemerasan itu dilakukan saat Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024. Prosesnya diduga dilakukan melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, dalam pengurusan izin tinggal bagi WNA.
"Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Lebih lanjut, Setyo memaparkan bahwa dana tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setiap hari Jumat. "Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Sdr. SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu," jelasnya.
Delapan Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
KPK telah menahan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Selain Wamen Imipas Silmy Karim, tersangka lainnya adalah Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS); Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Klaim Punya 26 Lembar Dokumen Syarat Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014
Kuasa Hukum Ajukan Sony Sonjaya sebagai Justice Collaborator, Ungkap 26 Nama di Kasus Korupsi MBG
Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green per 10 Juni 2026
Mahasiswa Semarang Gelapkan 40 Motor demi Gaya Hidup dan Aplikasi Kencan