PARADAPOS.COM - Proses pengalihan hak atas properti dari orang tua kepada anak, baik melalui hibah maupun waris, tidak otomatis terjadi begitu saja. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa pemutakhiran data administrasi melalui balik nama sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah langkah wajib yang harus ditempuh. Fenomena di lapangan menunjukkan, banyak masyarakat baru menyadari urgensi legalitas ini ketika aset hendak dijual atau dijaminkan ke bank.
Pentingnya Memahami Skema Hibah dan Waris
Shamy Ardian menjelaskan bahwa masyarakat perlu membedakan dengan jelas antara instrumen hibah dan waris sebelum mengurus balik nama. Hibah berlaku ketika pemberi, dalam hal ini orang tua, masih hidup. Sementara waris baru bisa diproses setelah orang tua meninggal dunia.
“Jadi balik nama itu adalah proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum. Dalam konteks orang tua ke anak, balik nama tidak terjadi secara otomatis walaupun hubungan kekeluargaannya sudah jelas,” ujar Shamy dalam keterangan resmi, Selasa, 28 April 2026.
Ketepatan dalam memilih skema ini sangat krusial. Sebab, setiap jalur memiliki konsekuensi berbeda terhadap jenis akta yang diterbitkan, dokumen pendukung yang diperlukan, hingga besaran kewajiban pajak yang harus dibayar. Jika sejak awal salah menentukan, prosesnya bisa berulang dari nol lagi.
“Kalau salah menentukan sejak awal, bisa berakibat pengurusannya berulang lagi dari proses awal,” tegasnya.
Tahapan Proses Balik Nama Orang Tua ke Anak
Agar tidak keliru, berikut adalah tahapan yang perlu dilalui secara berurutan:
- Penentuan dasar hukum peralihan hak, apakah hibah atau waris.
- Penerbitan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris.
- Penyelesaian kewajiban pajak dan bea yang melekat.
- Pencatatan resmi di Kantor Pertanahan setempat sebagai bukti legal terakhir.
Kalkulasi Biaya yang Harus Disiapkan
Dalam proses kepengurusannya, pemohon diharuskan mengalokasikan sejumlah komponen biaya. Dua di antaranya yang paling utama adalah:
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Biaya penerbitan akta oleh PPAT atau notaris.
Di lapangan, banyak pemohon yang menganggap remeh soal administrasi dan biaya ini. Padahal, kelengkapan dokumen dan kesiapan finansial menjadi penentu utama kelancaran proses balik nama. Tanpa itu, status kepemilikan properti secara hukum masih tercatat atas nama pemilik lama, meskipun secara kekeluargaan sudah jelas.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
1.461 Warga Sanggeng Manokwari Terima Bantuan Pangan Bulog Tahap II
Pansus IV DPRD Kalsel Soroti Lambatnya Penurunan Kemiskinan Ekstrem yang Hanya 0,99 Persen dalam Lima Tahun
TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun demi Patuhi Aturan Baru Pemerintah
Proses Evakuasi KRL di Stasiun Bekasi Timur Masih Berlangsung, Layanan Commuter Line ke Cikarang Terganggu