TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun demi Patuhi Aturan Baru Pemerintah

- Selasa, 28 April 2026 | 14:25 WIB
TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun demi Patuhi Aturan Baru Pemerintah
PARADAPOS.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI mengumumkan bahwa TikTok telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia. Langkah ini, yang disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada Selasa, 28 April 2026, merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Angka tersebut meningkat drastis dari 780 ribu akun yang dilaporkan dinonaktifkan pada 10 April 2026, menunjukkan percepatan penegakan aturan dalam waktu singkat.

Komitmen Nyata di Tengah Lonjakan Angka

Meutya Hafid menekankan bahwa TikTok menjadi platform pertama yang secara sukarela melaporkan data penonaktifan akun anak kepada pemerintah. Ia menilai langkah ini sebagai bukti komitmen yang tidak hanya sebatas wacana. "TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan yang pertama menunjukkan bahwa komitmen dibarengi juga oleh langkah-langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kemkomdigi," kata Meutya dalam pernyataannya. Proses penonaktifan ini dilakukan sejak 28 Maret 2026, bertepatan dengan pemberlakuan PP Tunas. Dalam rentang waktu kurang dari sebulan, jumlah akun yang dinonaktifkan melonjak signifikan. "Maka per hari ini yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok sejak 28 Maret 2026," jelasnya.

Penanganan Kejahatan Digital dan Kendala Teknis

Pertemuan antara Kemkomdigi dan pihak TikTok tidak hanya membahas soal penonaktifan akun. Meutya mengungkapkan bahwa diskusi juga menyentuh upaya memperkuat pengawasan terhadap konten negatif di platform tersebut. "Tadi kita juga tidak hanya membicarakan mengenai penonaktifan akun-akun anak, tapi dari bagaimana juga kejahatan-kejahatan digital seperti judi online bisa terus ditingkatkan penanganannya, khususnya yang ada di platform TikTok," ujarnya. Namun, kebijakan verifikasi usia yang lebih ketat ini bukannya tanpa hambatan. Meutya mengakui bahwa sistem tersebut berpotensi menimbulkan gangguan teknis bagi sebagian pengguna, termasuk kemungkinan akun dewasa yang ikut ternonaktifkan secara tidak sengaja. "Sehingga jika ada gangguan-gangguan sedikit, tadi disampaikan oleh pihak TikTok bahwa kalau memang ada akun orang dewasa yang tidak sengaja ikut ternonaktifkan maka segera laporkan untuk normalisasi dan akan segera dilakukan penanganan dengan lebih cepat," tuturnya.

Imbauan untuk Seluruh Platform Digital

Meutya menegaskan bahwa kewajiban ini berlaku untuk seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia, bukan hanya TikTok. Pemerintah berharap langkah serupa segera diikuti oleh platform digital lainnya. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh platform yang telah menyatakan komitmen kepatuhan untuk segera melaporkan langkah konkret yang telah dilakukan kepada publik melalui Kementerian Komdigi. Dengan langkah ini, pemerintah optimistis ruang digital Indonesia akan menjadi lebih aman, khususnya bagi anak-anak, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap konten negatif di masa mendatang.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler