PARADAPOS.COM - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menginstruksikan penutupan seluruh tempat penitipan anak (daycare) yang beroperasi tanpa izin resmi. Langkah ini diambil sebagai respons atas kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta, yang diketahui tidak memiliki legalitas. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menyampaikan arahan tersebut setelah pertemuan dengan gubernur pada Selasa, 28 April 2026.
Instruksi Penutupan dan Pemanggilan Pemilik Daycare
Erlina menjelaskan bahwa instruksi dari gubernur bersifat langsung dan tegas. Daycare yang sudah berjalan namun belum mengantongi izin harus segera menghentikan operasionalnya. Setelah itu, pemiliknya akan dipanggil untuk memproses perizinan secara resmi.
"Bapak Gubernur tadi mengarahkan supaya yang sudah beroperasi belum berizin ini untuk segera ditutup dan kemudian segera dilakukan pemanggilan untuk segera memproses perizinan," ujarnya dalam keterangan resmi.
Kekerasan di Little Aresha Jadi Pemicu
Penegasan ini muncul setelah publik diguncang kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha. Lembaga tersebut diketahui beroperasi tanpa izin. Erlina menekankan bahwa peristiwa memilukan itu harus menjadi yang pertama dan terakhir di DIY.
Ia menegaskan bahwa arahan Sultan sangat jelas: kekerasan terhadap anak di daycare maupun lembaga lain tidak boleh terulang. "Artinya tidak boleh ada lagi kekerasan yang menimpa anak-anak kita, terutama yang di daycare ini maupun di lembaga-lembaga lainnya, baik itu lembaga pendidikan maupun yang bukan," ungkapnya.
Penyisiran Daycare Ilegal di Seluruh DIY
Sebagai langkah pencegahan, Sri Sultan memerintahkan instansi terkait untuk menyisir keberadaan lembaga pengasuhan anak di seluruh wilayah DIY. Fokus utama operasi ini adalah memisahkan lembaga yang sudah berizin dengan yang masih beroperasi secara ilegal di lapangan.
"Beliau menyampaikan arahan nanti masuk di dalam instruksi itu untuk menyisir di lapangan tadi kemungkinan atau adanya daycare yang belum berizin tadi," jelas Erlina.
Pertimbangan Payung Hukum yang Lebih Kuat
Gubernur DIY juga mempertimbangkan penguatan regulasi melalui instrumen hukum yang lebih mengikat. Salah satu opsi yang mengemuka adalah penerbitan surat edaran atau instruksi gubernur yang ditujukan kepada para wali kota dan bupati di DIY.
"Bapak Gubernur juga menyampaikan apakah kemudian diperlukan adanya surat edaran atau surat perintah Bapak Gubernur, instruksi dalam bentuk instruksi Bapak Gubernur kepada kepala-kepala daerah, wali kota dan bupati di DIY ini," tuturnya.
Penyempurnaan SOP untuk Perlindungan Anak
Untuk menutup celah regulasi yang ada, Sri Sultan menginstruksikan pembuatan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih mendalam. Standar baru ini akan menyempurnakan aturan akreditasi serta standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA) yang telah ditetapkan oleh Kementerian PPPA.
"Tindak lanjut dari pencegahan, Bapak Gubernur memberikan arahan untuk segera dibuat SOP-SOP yang lebih detail, lebih lengkap dari apa yang selama ini sudah ada di dalam aturan. Untuk bisa memastikan kedalaman dari layanan di daycare-daycare ini, yang harus, yang wajib untuk memenuhi hak-hak dan perlindungan anak," papar Erlina.
Suasana di lingkungan pemerintahan DIY tampak serius menindaklanjuti arahan ini. Langkah penyisiran dan penutupan daycare ilegal diharapkan dapat berjalan efektif, mengingat kasus kekerasan sebelumnya telah menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan orang tua.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
AHY: Perlintasan Sebidang Masih Berisiko Tinggi, Pemerintah Dorong Pembangunan Flyover dan Underpass
Pesantren Digipreneur Al Yasmin Jajaki Kolaborasi Strategis dengan UPN Veteran Jatim
Lonjakan Penumpang Bus Trans Wibawa Mukti di Cikarang Imbas Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo
Wali Kota Kupang Lantik 170 Pejabat, Tiga Camat Strategis Dirotasi