PARADAPOS.COM - PT Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada empat ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin, 27 April 2026. Penyerahan santunan ini dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, sebagai bentuk perlindungan negara kepada masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Total korban dalam insiden tersebut mencapai 103 orang, terdiri dari 15 meninggal dunia dan 88 luka-luka.
Proses Penyerahan Santunan kepada Ahli Waris
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, secara langsung menyerahkan santunan kepada Haerusli, ayah dari korban Adelia Rifani, di Jakarta. Sementara itu, santunan untuk korban Nurlaela diterima oleh suaminya, Haris Rusman. Santunan bagi Ristuti Kustirahayu diserahkan kepada Suyatno, suami almarhumah, dan santunan untuk Enggar Retno K diberikan kepada suaminya.
Suasana penyerahan berlangsung khidmat. Para ahli waris tampak menerima santunan dengan perasaan campur aduk, antara kehilangan dan sedikit lega karena hak mereka segera terpenuhi.
Komitmen Negara dalam Perlindungan Masyarakat
“Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Awaluddin dalam keterangan resmi, pada Selasa, 28 April 2026.
Ia menegaskan bahwa kecepatan penyerahan santunan menjadi prioritas utama, mulai dari proses pendataan korban, verifikasi ahli waris, hingga penyaluran santunan.
“Kami berupaya agar santunan dapat diterima oleh ahli waris secepat mungkin, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.
Rincian Santunan dan Data Korban
Berdasarkan data yang dihimpun hingga Selasa pukul 18.00 WIB, dari 15 korban meninggal dunia, empat korban telah dibayarkan santunannya. Sebanyak 11 korban lainnya yang baru teridentifikasi masih dalam proses survei oleh tim Jasa Raharja.
Masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta. Selain itu, melalui kerja sama KAI dengan Jasaraharja Putera, terdapat tambahan santunan sebesar Rp40 juta. Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, serta tambahan jaminan dari Jasaraharja Putera hingga Rp30 juta.
Kecelakaan terjadi pada Senin, 27 April 2026, pukul 20.55 WIB. KA Argo Bromo Anggrek nomor perjalanan 4 rute Gambir - Surabaya Pasar Turi bertabrakan dengan rangkaian KRL di Stasiun Bekasi Timur. Insiden ini mengakibatkan 15 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Boni Hargens: Tak Ada Unsur Pidana dalam Ceramah JK, Penyebaran Video Berdimensi Politik
TP PKK Jakarta Pusat Proseskan Akta Kematian Kader Jumantik Korban Tabrakan KA di Bekasi
John Stones Resmi Tinggalkan Manchester City Akhir Musim Ini Setelah Satu Dekade Bersama Klub
Jemaah Haji Indonesia Manfaatkan Layanan Air Zamzam Gratis di Area Masjid Nabawi