Mantan Finalis Putri Indonesia Tersangka Klinik Kecantikan Ilegal di Pekanbaru, Korban Alami Cacat Permanen

- Rabu, 29 April 2026 | 07:25 WIB
Mantan Finalis Putri Indonesia Tersangka Klinik Kecantikan Ilegal di Pekanbaru, Korban Alami Cacat Permanen
PARADAPOS.COM - Polda Riau menetapkan seorang wanita berinisial JRF sebagai tersangka dalam kasus praktik klinik kecantikan ilegal di Kota Pekanbaru. Tersangka yang merupakan mantan finalis Putri Indonesia ini diduga melakukan tindakan facelift dan eyebrow facelift yang mengakibatkan korban mengalami cacat permanen. Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima laporan dari korban berinisial NS yang mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala.

Kronologi Kejadian dan Dampak yang Dialami Korban

Korban NS menjalani perawatan di Klinik Arauna Beauty yang berlokasi di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Namun, alih-alih mendapatkan hasil yang diinginkan, kondisi korban justru memburuk drastis. Ia mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di area wajah dan kepala setelah tindakan dilakukan. Akibatnya, korban harus menjalani perawatan lanjutan hingga operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam. "Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam," ungkap Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026). Lebih lanjut, Kombes Ade Kuncoro menjelaskan bahwa korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali. Selain itu, terdapat luka memanjang di area alis yang juga meninggalkan bekas permanen. "Korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis," tambahnya.

Proses Hukum dan Penangkapan Tersangka

Perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026, setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan ahli. Penyidik kemudian melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan di Sumatera Barat. "Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah," tegas Ade. JRF ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Imbauan bagi Masyarakat

Polda Riau menegaskan akan menindak tegas segala bentuk praktik ilegal di bidang kesehatan maupun kecantikan yang membahayakan keselamatan masyarakat. "Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan memastikan legalitas tenaga medis maupun klinik sebelum menjalani tindakan kesehatan dan kecantikan," pungkas Ade.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar