KSPSI Pilih May Day 2026 dengan Solusi Konkret, Desak Pengesahan RUU Ketenagakerjaan

- Rabu, 29 April 2026 | 11:50 WIB
KSPSI Pilih May Day 2026 dengan Solusi Konkret, Desak Pengesahan RUU Ketenagakerjaan
PARADAPOS.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memilih pendekatan berbeda dalam memperingati May Day 2026. Alih-alih menggelar aksi massa, organisasi buruh pimpinan Yorrys Raweyai ini mengedepankan penyampaian solusi konkret dan pandangan kritis terhadap sejumlah isu ketenagakerjaan. Wakil Ketua Umum KSPSI, Arnod Sihite, menegaskan bahwa peringatan tahun ini harus menjadi momentum untuk mendorong kebijakan yang lebih berpihak pada pekerja, bukan sekadar seremoni.

Fokus pada Solusi, Bukan Aksi Massa

Dalam pelantikan pengurus DPP KSPSI, Arnod Sihite menyampaikan bahwa pihaknya ingin mengubah wajah peringatan Hari Buruh. “Kami ingin Mayday bukan sekadar seremonial atau aksi, tetapi momentum menyampaikan gagasan dan solusi nyata,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Rabu, 29 April 2026. Pernyataan ini menandai pergeseran strategi organisasi dalam menyuarakan aspirasi buruh.

Desakan Pengesahan RUU Ketenagakerjaan

Salah satu isu utama yang diangkat KSPSI adalah percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Arnod menekankan bahwa kepastian hukum bagi pekerja tidak boleh ditunda-tunda. “Jangan berlarut-larut. Tahun ini harus sudah disahkan agar pekerja memiliki kepastian hukum yang jelas,” ungkap anggota LKS Tripartit Nasional itu. Ia menambahkan bahwa RUU tersebut harus memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang komprehensif bagi seluruh pekerja.

Mendesak Aturan Turunan Jaminan Sosial dan UU PPRT

KSPSI juga menyoroti belum adanya peraturan pemerintah (PP) tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial ketenagakerjaan. Aturan ini merupakan amanah dari Pasal 14 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Menurut Arnod, keberadaan beleid tersebut sangat mendesak. Saat ini, jumlah peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan baru tercatat sekitar 47 juta jiwa, sementara potensi PBI diperkirakan mencapai 48 juta orang. “Ini penting agar ada payung hukum yang jelas bagi perlindungan masyarakat tidak mampu dan tergolong miskin. Negara harus hadir memastikan mereka mendapatkan jaminan sosial,” sebut Arnod. Selain itu, KSPSI mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan aturan teknis Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Arnod menilai aturan turunan ini menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kaum buruh. “UU PPRT harus segera ditindaklanjuti dengan aturan turunan. Kami juga mendukung program pemerintah yang berpihak kepada buruh dan masyarakat dan terima kasih atas aktivis almarhum Marsinah menjadi pahlawan nasional dan disahkannya UU PPRT,” kata Arnod.

Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditunda

Di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil, KSPSI menyarankan pemerintah untuk menunda rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Arnod menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban pekerja yang ekonominya masih lemah. “Ekonomi belum stabil. Kenaikan iuran BPJS sebaiknya ditunda agar tidak semakin memberatkan buruh,” tegasnya. Melalui berbagai poin tersebut, KSPSI berharap pemerintah dapat mengambil langkah cepat dan konkret. Tujuannya adalah menjawab persoalan ketenagakerjaan yang mendesak sekaligus memastikan keberpihakan pada kesejahteraan pekerja di Indonesia.

May Day Konstruktif di Seluruh Indonesia

Arnod menyampaikan bahwa keputusan hasil rapat tersebut telah diedarkan ke seluruh jajaran organisasi, mulai dari DPP, DPD, DPC, federasi, hingga unit kerja. Ia menegaskan KSPSI mendukung pelaksanaan May Day yang konstruktif. Pihaknya akan terus memonitor kegiatan federasi dan anggota di seluruh Indonesia yang mengisi peringatan tahun ini melalui berbagai aktivitas positif. Mulai dari tumpengan, diskusi, pengobatan gratis, literasi, hiburan, hingga bakti sosial di masing-masing daerah.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar