PUPR Palembang Sidak Bangunan di Jalan Brigjen Hasan Kasim Usai Laporan Warga soal Dugaan Pelanggaran Tata Ruang

- Rabu, 29 April 2026 | 16:25 WIB
PUPR Palembang Sidak Bangunan di Jalan Brigjen Hasan Kasim Usai Laporan Warga soal Dugaan Pelanggaran Tata Ruang

PARADAPOS.COM - Tim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu siang, 29 April 2026, menyusul laporan warga mengenai dugaan bangunan liar di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni. Sidak yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Tata Ruang, Maya Krisna, ini difokuskan pada pengukuran dimensi jalan dan bangunan untuk dicocokkan dengan data base yang dimiliki instansi tersebut.

Pengecekan Langsung di Lapangan

Begitu tiba di lokasi, tim langsung bergerak. Maya Krisna dan jajarannya tak membuang waktu. Mereka melakukan pengukuran detail—mulai dari lebar jalan hingga luas bangunan yang disorot. Semua angka ini nantinya akan diadu dengan dokumen perencanaan tata ruang yang ada di kantor PUPR. Suasana di lokasi tampak serius, dengan beberapa petugas sibuk mencatat dan mendokumentasikan temuan mereka.

Usai rangkaian pengecekan selesai, Maya Krisna enggan berkomentar banyak. Ia mengaku belum bisa menyampaikan hasil sementara sidak tersebut kepada publik. Sikap hati-hati ini menunjukkan bahwa proses verifikasi data masih berjalan dan belum ada kesimpulan final yang bisa diumumkan.

Kuasa Hukum: Masih Menunggu Pertemuan

Sementara itu, kuasa hukum yang mendampingi proses ini, Hendra Gunawan, buka suara. Ia menegaskan bahwa semua pihak saat ini masih berada dalam masa penantian. “Kami masih menunggu hasil dari pertemuan PUPR Kota Palembang dengan pihak pemilik bangunan,” ujar Hendra. Ia menambahkan, “Jadi kita menunggu hasil pertemuan tersebut, berkenan dengan legalitas posisi site plan yang ada ditanah ini.”

Hendra pun menyampaikan apresiasinya terhadap respons cepat PUPR. Menurutnya, langkah instansi pemerintah itu patut diacungi jempol karena sigap menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat. “Kita berharap hasilnya sesegera mungkin supaya tidak ada hal-hal yang berkembang di media sosial,” katanya, menekankan pentingnya transparansi untuk mencegah spekulasi liar di ruang publik.

Ancaman Hukum Jika Terbukti Melanggar

Ketika ditanya lebih dalam soal status bangunan tersebut, Hendra tetap berhati-hati. Ia menyatakan bahwa saat ini statusnya masih sebatas dugaan. “Tetapi jika memang terbukti merupakan fasilitas umum dibangun menjadi bangunan permanen tentunya ini melanggar Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman,” jelasnya. Lebih lanjut, ia menyebutkan potensi pelanggaran lainnya. “Dan tidak menutup kemungkinan Pasal 69 Undang-Undang No 26 Tahun 2007, yang artinya dugaan fasum terbukti dibangun maka bisa mengarah ke pidana,” tandasnya.

Pemilik Bangunan Bungkam

Di sisi lain, pemilik bangunan yang ditemui awak media usai sidak memilih untuk tutup mulut. Dengan nada singkat dan tampak enggan, ia hanya melontarkan satu kalimat. “Nanti ada timnya saya takut salah memberikan statement,” katanya. Pernyataan singkat ini menambah misteri di tengah proses investigasi yang masih berjalan.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar