KPK Dorong Pembatasan Uang Kartal untuk Cegah Politik Uang di Pemilu

- Kamis, 30 April 2026 | 03:25 WIB
KPK Dorong Pembatasan Uang Kartal untuk Cegah Politik Uang di Pemilu

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal, khususnya untuk diterapkan selama tahapan pemilu. Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis menekan praktik politik uang yang masih marak dan sulit diawasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa usulan ini lahir dari kajian pencegahan korupsi yang melibatkan partai politik, penyelenggara pemilu, pakar elektoral, dan akademisi pada tahun 2025. Hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Di tengah hiruk-pikuk persiapan pemilu, isu pembatasan uang tunai kembali mengemuka. Budi Prasetyo menekankan bahwa penggunaan uang kartal masih mendominasi proses elektoral, membuka celah lebar bagi praktik vote buying atau politik uang.

"Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral," kata Budi di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Menurutnya, fenomena ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pintu masuk bagi korupsi politik yang berulang dan sulit dilacak. Transparansi aliran dana menjadi kunci, dan pembatasan uang tunai dianggap sebagai salah satu jawabannya.

"Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi," ujar Budi.

Kilas Balik: Dorongan dari Era Pemerintahan Sebelumnya

Gagasan pembatasan uang kartal sebenarnya bukan hal baru. Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pernah mendorong RUU ini bersama dengan RUU Perampasan Aset. Seruan itu disampaikan Jokowi saat memberikan arahan dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar KPK pada 2023.

Kala itu, Jokowi menekankan bahwa kedua regulasi tersebut merupakan dasar hukum yang krusial bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia meminta agar pemerintah dan DPR segera membahas dan menyelesaikannya.

"Saya harap pemerintah DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan (RUU Perampasan Aset), kemudian UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal," kata Jokowi di Istora, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).

Mengapa Uang Kartal Jadi Sorotan?

Alasan utama di balik dorongan ini cukup sederhana: pemetaan aliran dana. Jokowi, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan bahwa keberadaan undang-undang ini akan memaksa setiap transaksi tercatat dalam sistem perbankan. Dengan begitu, aliran uang untuk politik menjadi lebih transparan dan mudah diawasi.

Langkah ini dinilai mendesak mengingat praktik politik uang yang menggunakan uang fisik masih menjadi momok dalam setiap pemilu. Dari sudut pandang pengawasan, uang tunai sulit dilacak asal-usulnya, berbeda dengan transaksi non-tunai yang meninggalkan jejak digital. KPK menilai, tanpa regulasi yang jelas, upaya pemberantasan korupsi elektoral akan terus berjalan di tempat.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar