PARADAPOS.COM - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menyosialisasikan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 di Jakarta pada Kamis, 30 April 2026. Regulasi ini menjadi instrumen hukum untuk mempercepat implementasi perdagangan karbon nasional, menciptakan mekanisme pasar yang transparan, serta memperkuat posisi Indonesia dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca di tingkat internasional. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo hadir langsung dalam acara sosialisasi tersebut, menandai komitmen serius pemerintah terhadap agenda perubahan iklim.
Membuka Ruang Partisipasi Masyarakat dan Swasta
Dalam sambutannya di Kantor Kementerian Kehutanan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan bahwa regulasi ini bukan sekadar dokumen hukum, melainkan jembatan bagi berbagai pihak untuk berkontribusi. “Insya Allah akan memberikan ruang yang luas kepada masyarakat dan sektor swasta untuk sama-sama berpartisipasi menjaga hutan kita melalui mekanisme perdagangan karbon yang selama ini berjalan di tempat,” ujarnya.
Raja Juli menjelaskan lebih lanjut bahwa Permenhut ini merupakan mandat langsung dari Perpres 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Dengan aturan baru ini, pemerintah menargetkan terbentuknya ekosistem perdagangan karbon sukarela yang lebih akuntabel. Ia berharap kepastian hukum yang dihadirkan mampu mendorong para pelaku usaha untuk lebih aktif tanpa keraguan.
Sinyal Kuat untuk Komunitas Global
Hadir dalam kesempatan yang sama, Hashim Djojohadikusumo memberikan pandangannya dari sisi geopolitik dan iklim. Menurutnya, peluncuran regulasi ini merupakan sinyal yang sangat jelas bagi komunitas global. “Ini menunjukkan kesungguhan pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi karbon. Adanya pasar karbon ini menjadi fasilitasi program konkret untuk menekan emisi,” tegas Hashim.
Hashim menambahkan, kecepatan Indonesia dalam menyusun regulasi perdagangan karbon telah menarik perhatian positif dari pasar internasional. Langkah ini dipandang sebagai bukti nyata bahwa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sangat fokus pada isu perubahan iklim. Ia menyebut bahwa di tengah dinamika global, Indonesia justru bergerak lebih cepat dari banyak negara lain.
Apresiasi untuk Sinergi Lintas Sektor
Suasana sosialisasi terasa hangat ketika Hashim memberikan apresiasi kepada jajaran Kemenhut dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang telah bersinergi. Ia menekankan bahwa keberhasilan program ini tidak bisa berjalan sendiri. “Saya bangga, Indonesia adalah salah satu yang paling cepat dalam menjalankan program perdagangan karbon. Permenhut ini menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca, melibatkan pemerintah pusat, daerah, swasta, hingga masyarakat adat,” ucap dia.
Atas nama Presiden Prabowo Subianto, Hashim mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang bersiap memasuki pasar karbon internasional. Ia menyadari bahwa transisi menuju ekonomi hijau membutuhkan kerja sama semua elemen bangsa.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Frederica Widyasari Dewi dan Duta Besar Uni Emirat Arab (UEA) Abdulah Salem Aldhaeri. Kehadiran mereka menjadi penanda besarnya potensi kerja sama lintas sektoral dan antarnegara dalam perdagangan karbon. Dari ruangan yang penuh dengan diskusi dan tanya jawab, terlihat optimisme bahwa Indonesia siap melangkah lebih serius dalam agenda iklim global.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Empat ABK WNI Korban Pembajakan di Somalia Dinyatakan Selamat, Kemlu Fokus pada Upaya Pembebasan
KPK Periksa Komisaris dan Empat Saksi Lain dalam Kasus Korupsi Pengolahan Anoda Logam Antam
Imigrasi Deportasi 26 WNA Korban Penyekapan di Bali yang Terkait Jaringan Penipuan Daring
Polisi Musnahkan 50 Ton Ganja di Aceh Besar, Libatkan Petani Milenial dalam Edukasi Pemberantasan Narkoba