Bareskrim Bongkar Modus Haji Ilegal Bermodus Visa Tenaga Kerja, 127 Orang Diduga Telah Diberangkatkan

- Kamis, 30 April 2026 | 10:50 WIB
Bareskrim Bongkar Modus Haji Ilegal Bermodus Visa Tenaga Kerja, 127 Orang Diduga Telah Diberangkatkan
PARADAPOS.COM - Jakarta, 30 April 2026. Bareskrim Polri mengungkap praktik haji ilegal yang menggunakan visa tenaga kerja sebagai modus operandi. Pengungkapan ini berawal dari penggagalan keberangkatan delapan calon jemaah di Bandara Soekarno-Hatta pada 18 April lalu. Dugaan sementara, sindikat ini telah memberangkatkan 127 orang secara ilegal sejak tahun 2024.

Pemeriksaan di Bandara Ungkap Modus Baru

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan pihak imigrasi. “Bekerja sama dengan rekan-rekan imigrasi Soekarno-Hatta, kami telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 18 April, delapan orang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal,” kata Irhamni. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa para calon jemaah ini tidak memiliki visa haji, melainkan visa tenaga kerja. Mereka diiming-imingi keberangkatan tanpa perlu menunggu antrean panjang yang biasanya mencapai belasan tahun.

Visa Tenaga Kerja Disalahgunakan untuk Ibadah

Modus yang digunakan cukup sistematis. Para pelaku mencari warga negara Indonesia dan menawarkan paket keberangkatan haji dengan kedok bekerja di Arab Saudi. Irhamni menjelaskan, mereka mencari warga negara Indonesia lalu menawarkan diberangkatkan naik haji dengan mengatasnamakan dan menggunakan visa tenaga kerja. Dari hasil pemeriksaan ponsel para calon jemaah, polisi menemukan bukti percakapan yang memperkuat dugaan tersebut. “Seolah-olah mereka diberangkatkan untuk bekerja di Arab Saudi, akan tetapi di dalam percakapan mereka, di handphone mereka, kami temukan bahwa mereka niatnya adalah untuk haji,” ungkap Irhamni.

Polri Buru Jaringan Pelaku

Setelah mengamankan delapan calon jemaah, penyidik kini bergerak untuk memburu para pelaku yang berada di balik praktik ilegal ini. “Pelaku-pelaku yang melaksanakan ini juga akan kami lakukan pemeriksaan dan pengejaran terhadap pelaku tersebut,” sebut Irhamni. Jenderal bintang satu itu memastikan bahwa proses hukum akan berjalan. Pihaknya tidak akan mentolerir praktik yang merugikan masyarakat dan melanggar aturan penyelenggaraan ibadah haji.

Imbauan untuk Masyarakat

Di tengah penyelidikan yang masih berjalan, Irhamni mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran haji instan. Modus semacam ini kerap menjanjikan pemberangkatan cepat tanpa prosedur resmi. “Jangan terpancing apabila diajak ataupun ditawari untuk ikut mendaftar kepada mereka. Biasanya modusnya adalah dengan visa tenaga kerja. Setelah sampai di sana, melakukan kegiatan ibadah haji,” ujar Irhamni. Suasana di bandara kala itu sempat tegang. Kedelapan calon jemaah yang hendak terbang harus menjalani pemeriksaan intensif setelah petugas imigrasi mencium kejanggalan pada dokumen perjalanan mereka. Kini, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar