KJRI Kuching Pulihkan Hak Gaji Dua PMI Asal Indonesia Total Rp170 Juta

- Kamis, 30 April 2026 | 11:50 WIB
KJRI Kuching Pulihkan Hak Gaji Dua PMI Asal Indonesia Total Rp170 Juta
PARADAPOS.COM - Konsul Jenderal Republik Indonesia di Kuching, Abdullah Zulkifli, memastikan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor asisten rumah tangga berhasil memperoleh hak gaji mereka setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi KJRI Kuching. Kedua PMI tersebut, Rina asal Bandung dan Evi Susanti asal Pontianak, masing-masing menerima sisa gaji tertahan sebesar RM17 ribu dan RM32 ribu. Proses pendampingan dilakukan dengan pendekatan yang mengedepankan empati dan keadilan, dan saat ini kedua PMI ditampung sementara di shelter KJRI sambil menunggu proses pemulangan ke Indonesia.

Mediasi Berkeadilan untuk PMI

Abdullah Zulkifli menegaskan bahwa setiap kasus yang masuk ke KJRI ditangani secara personal dan menyeluruh. Ia menyebutkan bahwa pendekatan yang digunakan bukan sekadar prosedural, tetapi menyentuh aspek kemanusiaan. “Setiap PMI yang datang kepada kami membawa harapan. Tugas kami adalah memastikan mereka tidak sendirian, dan bahwa hak-haknya sebagai pekerja dan sebagai manusia tetap dihormati. Kami tidak hanya memediasi, tetapi memastikan hasilnya benar-benar dirasakan oleh yang bersangkutan,” ungkap Konjen RI di Kuching, Abdullah Zulkifli, Kamis, 30 April 2026.

Kisah Rina: Tekanan Psikologis dan Kemenangan Hak

Rina, perempuan asal Bandung, telah bekerja selama 2 tahun 7 bulan sebagai asisten rumah tangga. Ia memutuskan meninggalkan pekerjaannya karena tekanan psikologis yang dialaminya. Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi KJRI Kuching, ia akhirnya berhasil memperoleh sisa gaji sebesar RM17 ribu yang sebelumnya tertahan. “Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada KJRI Kuching yang sudah membantu saya mendapatkan hak saya. Waktu itu saya benar-benar tidak tahu harus ke mana, tapi di sini saya dibantu sampai masalah saya selesai,” ujar Rina.

Kisah Evi Susanti: Perjuangan 3 Tahun 4 Bulan

Nasib serupa dialami Evi Susanti, warga Pontianak. Ia telah bekerja selama 3 tahun 4 bulan sebagai asisten rumah tangga. Setelah mengakhiri masa kerjanya, ia menghadapi kendala dalam pencairan sisa gaji yang belum dibayarkan oleh majikannya. Dengan pendampingan KJRI Kuching, termasuk pemanggilan majikan dan proses mediasi yang konstruktif, Evi akhirnya menerima seluruh haknya sebesar RM32 ribu. “Saya sangat bersyukur akhirnya bisa menerima gaji yang selama ini saya tunggu-tunggu. Uang ini sangat berarti bagi saya, terutama untuk membantu keluarga saya di Indonesia,” tutur Evi Susanti.

Perlindungan Berkelanjutan dan Imbauan untuk PMI

Saat ini, kedua PMI tersebut ditampung sementara di shelter KJRI Kuching. Selain memastikan keamanan dan kebutuhan dasar terpenuhi, KJRI juga tengah memproses tahapan administrasi dan keimigrasian sebagai bagian dari persiapan pemulangan mereka ke Indonesia. Sepanjang periode Januari hingga April 2026, KJRI Kuching telah menangani sejumlah kasus serupa dan berhasil membantu PMI mendapatkan kembali hak gaji mereka dengan total nilai hampir sekitar RM100.000. Capaian ini mencerminkan intensitas permasalahan yang dihadapi PMI, sekaligus konsistensi upaya pelindungan yang dilakukan oleh perwakilan RI. KJRI Kuching juga mengimbau seluruh PMI di wilayah Sarawak untuk tidak ragu melapor apabila menghadapi permasalahan ketenagakerjaan. Di sisi lain, para PMI diingatkan untuk memastikan proses keberangkatan dan penempatan dilakukan melalui jalur resmi guna meminimalkan risiko. Kasus yang dialami Rina dan Evi menjadi pengingat bahwa di balik angka-angka dan proses administratif, terdapat kisah-kisah kemanusiaan yang membutuhkan kehadiran negara. Dalam konteks inilah, KJRI Kuching terus berupaya memastikan bahwa setiap PMI tidak hanya bekerja, tetapi juga terlindungi dengan martabat dan keadilan.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler