PARADAPOS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022 mencapai Rp2,18 triliun. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis terhadap dua pejabat eks direktur di lingkungan kementerian, Kamis (tanggal tidak disebutkan dalam naskah asli).
Rincian Kerugian Negara Capai Rp2,18 Triliun
Hakim Mardiantos, saat membacakan putusan, merinci angka kerugian tersebut. Sebesar Rp1,56 triliun terkait langsung dengan program digitalisasi pendidikan. Sisanya, senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar, merupakan kerugian akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program digitalisasi.
"Angka ini sesuai dengan keterangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di persidangan dan jaksa penuntut umum (JPU)," jelas Hakim Mardiantos dalam sidang yang berlangsung di ruang pengadilan.
Lebih lanjut, Hakim Mardiantos memerinci kerugian program digitalisasi pendidikan terjadi secara bertahap. Pada tahun 2020, kerugian mencapai Rp127,9 miliar. Angka ini melonjak menjadi Rp544,6 miliar pada 2021, dan kembali meningkat signifikan menjadi Rp895,3 miliar pada 2022.
Sementara itu, untuk kerugian akibat pengadaan CDM, majelis hakim menggunakan kurs terendah dolar AS terhadap rupiah pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2022, yakni Rp14.105 per dolar AS, sebagai dasar penghitungan.
Vonis untuk Dua Eks Direktur
Majelis hakim membacakan vonis ini terhadap dua terdakwa. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) periode 2020–2021. Terdakwa lainnya adalah Mulyatsyah, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada direktorat jenderal yang sama di periode yang sama.
Kepada keduanya, kerugian negara yang dibebankan hanya terbatas pada masa jabatan mereka, yaitu tahun 2020-2021. Putusan ini mencakup kerugian dari program digitalisasi maupun pengadaan CDM.
Dalam kasus ini, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara. Sri Wahyuningsih divonis empat tahun penjara, sementara Mulyatsyah mendapat hukuman empat tahun dan enam bulan penjara.
Selain pidana penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.
Keterlibatan dan Hukuman Tambahan
Majelis hakim menyatakan Sri Wahyuningsih terbukti menyalahgunakan wewenang. Sementara itu, Mulyatsyah terbukti menikmati uang hasil korupsi senilai Rp2,28 miliar. Oleh karena itu, khusus untuk Mulyatsyah, dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman subsidernya adalah dua tahun penjara.
Para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama. Mereka disebut bekerja sama dengan sejumlah pihak lain, termasuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
PTK Gelar Program Goes to Campus di Makassar untuk Dorong Daya Saing Pelaut Indonesia
Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara Lewat Posyandu dan Bantuan Sosial
Polisi Tetapkan Dua Pengasuh Baru sebagai Tersangka Kekerasan di Daycare Banda Aceh
Kemenpar Dukung Ngarai Sianok Diusulkan Jadi Warisan Geologi Dunia UNESCO