Mahfud MD Tolak Hukuman Potong Tangan untuk Koruptor, Dorong Vonis Mati sebagai Efek Jera

- Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Mahfud MD Tolak Hukuman Potong Tangan untuk Koruptor, Dorong Vonis Mati sebagai Efek Jera

PARADAPOS.COM - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara terbuka mengkritik wacana penerapan hukuman potong tangan bagi koruptor kelas kakap. Dalam sebuah pidato di Pondok Pesantren Lirboyo pada Minggu, 14 Juni, ia menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah dan justru menguntungkan pelaku. Mahfud justru mendorong hukuman yang lebih berat, termasuk vonis mati, sebagai efek jera yang lebih efektif.

Suasana di kompleks pondok pesantren itu terasa khidmat saat Mahfud MD menyampaikan pandangannya. Di hadapan para santri dan ulama, ia tidak hanya menyoroti nominal kerugian negara, tetapi juga mempertanyakan logika di balik hukuman yang dianggapnya timpang. Menurutnya, hukuman potong tangan tidak akan membuat jera koruptor besar yang telah menggelapkan dana publik dalam jumlah fantastis.

Kritik Tajam untuk Hukuman Koruptor Kelas Kakap

Mahfud secara spesifik menyinggung kasus mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayan. Ia berargumentasi bahwa pelaku korupsi sekelas Dadan justru akan diuntungkan jika hanya dijatuhi hukuman potong tangan. Kerugian negara yang ditimbulkan dinilai terlalu besar untuk direspons dengan hukuman fisik yang terbatas.

“Rugi dong kalau orang korupsi kayak Dadan itu hanya dihukum potong tangan, iya dong. Masa dia korupsi triliunan potong tangan enak aja beli tangan palsu dia, masukkan penjara kalau perlu hukum mati,” kata Mahfud dengan nada tegas di hadapan para hadirin.

Pernyataan ini sontak memicu diskusi di kalangan peserta. Mahfud menekankan bahwa efek jera tidak akan pernah tercapai jika hukuman hanya bersifat simbolis dan tidak menyentuh aspek kekuasaan serta akses finansial pelaku.

Kesalahpahaman dalam Penerapan Hukum Islam

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga meluruskan pandangan sebagian pihak yang kerap mengaitkan hukuman potong tangan dengan penerapan hukum Islam. Ia menilai pemahaman tersebut seringkali disampaikan secara keliru dan tanpa melihat konteks yang utuh.

“Memang kenapa? Oleh sebab itu, salah itu yang mengatakan di televisi, pakai aja pak hukum islam, begitu korupsi potong tangannya, kecil banget korupsi triliunan hanya potong tangan,” ujarnya dengan nada sedikit meninggi.

Menurut Mahfud, hukum Islam tidak bisa direduksi hanya pada satu jenis hukuman fisik. Tujuan utama dari hukuman dalam syariat adalah kemaslahatan dan pencegahan kejahatan, bukan sekadar pembalasan fisik yang terbatas.

Pelajaran dari Praktik Hukuman di Arab Saudi

Untuk memperkuat argumennya, Mahfud mencontohkan praktik hukuman potong tangan yang diterapkan di Arab Saudi. Ia mengungkapkan bahwa hukuman tersebut tidak otomatis menghentikan seseorang untuk berbuat curang atau mencuri kembali.

“Di Mekah itu banyak orang dipotong tangan itu kalau saudara naik haji-umrah, itu dipotong tangannya sampai dua, karena sesudah dipotong masih mencuri lagi, potong lagi satunya,” ucap Mahfud, menggambarkan ironi dari hukuman yang dianggapnya tidak menyelesaikan akar masalah.

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih ada banyak kasus pencurian berulang meskipun pelaku sudah kehilangan tangannya. Hal ini, menurut Mahfud, membuktikan bahwa hukuman fisik semata tidak cukup untuk memberikan efek jera yang permanen.

Inti Hukuman: Mencabut Akses dan Kekuasaan

Di akhir pidatonya, Mahfud menegaskan bahwa inti dari hukuman terhadap koruptor seharusnya bukanlah pada bentuk fisiknya, melainkan pada upaya mencabut akses dan kekuasaan mereka. Dengan begitu, pelaku tidak memiliki celah untuk mengulangi kejahatan yang sama.

“Artinya potong tangan itu tidak lantas menghentikan orang mencuri. Oleh sebab itu yang dipotong tidak diberi akses itu tangannya masukan penjara aja agar tidak menandatangani cek, kan gitu,” pungkasnya.

Pernyataan ini menutup diskusi dengan penekanan pada pendekatan yang lebih sistemik dan rasional dalam memberantas korupsi, di mana hukuman penjara dan pencabutan akses finansial dinilai lebih efektif daripada sekadar hukuman fisik yang terbatas.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar