Pemprov DKI Pertahankan Bebas Ganjil Genap dan Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik

- Selasa, 05 Mei 2026 | 02:25 WIB
Pemprov DKI Pertahankan Bebas Ganjil Genap dan Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik
PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk tetap membebaskan kendaraan listrik berbasis baterai dari aturan ganjil genap. Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi dan komitmen pengurangan polusi udara di ibu kota.

Insentif Fiskal untuk Kendaraan Listrik

Selain pembebasan dari aturan ganjil genap, Pemprov DKI juga mempertahankan insentif fiskal bagi kendaraan listrik. Insentif tersebut berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). “Kami mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujar Syafrin Liputo dalam keterangan resminya. Kebijakan ini, menurut Syafrin, merupakan upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan.

Strategi Mobilitas Perkotaan

Syafrin menambahkan bahwa pengembangan kendaraan listrik perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas. Ia menekankan pentingnya dukungan terhadap penguatan transportasi publik dan kebijakan lingkungan yang konsisten. Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB ini merupakan bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan. Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Landasan Hukum dan Ruang Insentif

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 mengatur bahwa kendaraan listrik tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Artinya, kepemilikan maupun penyerahan kendaraan listrik tetap masuk dalam skema pengenaan pajak. Dengan demikian, mobil listrik secara aturan tetap dikenakan pajak. Namun, besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh, bahkan bisa nol rupiah, tergantung kebijakan masing-masing daerah. Dalam hal ini, pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Permendagri tersebut.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar