PARADAPOS.COM - Mabes TNI menertibkan 12 rumah dinas di Kompleks Slipi, Jakarta Barat, pada 30 April 2026. Rumah-rumah tersebut ditempati oleh anak-anak purnawirawan TNI yang telah meninggal dunia. Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Panglima TNI Nomor 48 Tahun 2015. Langkah ini diambil agar rumah dinas dapat dialokasikan bagi prajurit aktif yang membutuhkan.
Latar Belakang Penertiban Rumah Dinas
Penghuni rumah dinas di Kompleks Slipi sebelumnya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, gugatan mereka ditolak hingga tingkat banding. Sebelum pengosongan paksa, TNI mengaku telah menempuh berbagai jalur persuasif.
Proses mediasi terakhir digelar pada 16 April 2026. Dalam mediasi tersebut, para penghuni menyepakati untuk mengosongkan rumah secara sukarela tanpa syarat pada 30 April 2026. Namun, kesepakatan itu tidak dijalankan, sehingga Denma Mabes TNI akhirnya turun tangan.
Dasar Hukum dan Prosedur yang Dijalankan
Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa langkah ini bukanlah tindakan sepihak. “Penertiban rumah dinas di komplek Slipi Jakarta Barat, dilaksanakan berdasarkan Sertifikat hak pakai nomor 362 tahun 1993 a.n Kemhan, Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) nomor 13 tahun 2018 dan Peraturan Panglima (Perpang) nomor 48 tahun 2015 tentang pembinaan rumah negara di lingkungan TNI,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Sebelum eksekusi, para penghuni telah menerima surat peringatan sebanyak tiga kali. Mereka juga diberi kesempatan untuk mengosongkan rumah secara mandiri. Semua langkah ini diambil demi tertib administrasi dan pengamanan Barang Milik Negara (BMN).
Distribusi untuk Prajurit Aktif
Setelah dikosongkan, 12 unit rumah dinas tersebut akan segera dialokasikan untuk prajurit aktif. Banyak prajurit yang saat ini masih kesulitan mendapatkan tempat tinggal atau harus mengontrak di luar.
“Sehingga pada waktunya Denma Mabes TNI melaksanakan pengosongan terhadap 12 rumah dinas tersebut, agar ke depan dapat ditempati prajurit aktif yang saat ini masih kesulitan untuk memperoleh rumah tinggal atau mengontrak di luar,” jelas Aulia.
Ia menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menegakkan aturan. “Sekaligus memastikan rumah dinas dimanfaatkan secara optimal oleh prajurit aktif yang berhak,” tuturnya.
“Sehingga distribusinya lebih tepat sasaran dan mampu mendukung kesiapan serta kesejahteraan personel Mabes TNI dalam melaksanakan tugas,” pungkas jenderal bintang dua tersebut.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Indonesia Miner 2026 Digelar, Lebih dari 1.800 Delegasi Bahas Transformasi Pertambangan Berkelanjutan
KSP Dudung Bantah Tudingan Amien Rais soal Seskab Teddy Melampaui Batas Profesional
Austria Usir Tiga Diplomat Rusia Terkait Alat Penyadap di Atap Kedubes
37 RT di Petogogan Kebayoran Baru Terendam Banjir, RW 03 Paling Parah Akibat Luapan Kali Krukut