PARADAPOS.COM - Otoritas Malaysia menangkap 2.251 orang dalam sebuah operasi besar-besaran pemberantasan penipuan daring (online scam) yang dilakukan di sejumlah wilayah. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) kini tengah menelusuri dugaan keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) di antara para tersangka. Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, menyatakan pihaknya melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM).
Koordinasi KBRI dan Otoritas Malaysia
Hingga saat ini, data spesifik mengenai kewarganegaraan para pelaku masih belum dirilis. Heni Hamidah mengonfirmasi bahwa KBRI Kuala Lumpur telah menjalin komunikasi dengan aparat setempat untuk memastikan apakah ada WNI yang turut diamankan.
“Kementerian Luar Negeri RI melalui KBRI Kuala Lumpur telah memonitor pemberitaan terkait penangkapan 2.251 pelaku online scam di Malaysia,” jelas Heni dalam keterangannya pada Jumat (8/5/2026).
Ia menambahkan, informasi yang beredar di media saat ini merupakan bagian dari laporan kuartalan atau quarter report tahun 2026. Laporan tersebut mencakup hasil operasi dan razia gabungan yang dilakukan di berbagai lokasi di Malaysia.
Konfirmasi PDRM dan Sikap Kehati-hatian
PDRM telah mengonfirmasi adanya keterlibatan warga negara asing dalam jaringan penipuan ini. Namun, otoritas Malaysia masih merahasiakan rincian identitas para tersangka.
“Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat informasi spesifik maupun data rinci terkait identitas dan kewarganegaraan para pihak yang diamankan, termasuk mengenai kemungkinan adanya WNI,” ujar Heni.
Sikap hati-hati ini diambil mengingat proses verifikasi data yang masih berlangsung di lapangan. Kemlu tidak ingin berspekulasi sebelum ada kepastian dari pihak berwenang Malaysia.
Komitmen Perlindungan WNI
Heni menegaskan, KBRI Kuala Lumpur akan terus memonitor setiap perkembangan kasus ini. Jika terbukti ada WNI yang terlibat, pemerintah Indonesia memastikan akan memberikan pendampingan dan perlindungan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan otoritas Malaysia. Perlindungan bagi WNI adalah prioritas, apapun status hukumnya nanti,” pungkasnya.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Rencana Istana Gandeng New Media Tuai Kritik, Sejumlah Platform Bantah Jadi Mitra Pemerintah
KTT ASEAN ke-48 di Cebu Bahas Ketahanan Energi, Pangan, dan Perlindungan Warga di Tengah Ketidakpastian Global
Liverpool Incar Tiket Liga Champions saat Jamu Chelsea yang Masih Terpuruk di Anfield
Puncak Haji 2026: Armuzna Tingkatkan Fasilitas Tenda, Sanitasi, dan CCTV untuk Jemaah Indonesia