DJKI Dalami Tata Kelola Hak Cipta dan Royalti Bersama Inggris untuk Perkuat Regulasi Digital

- Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:50 WIB
DJKI Dalami Tata Kelola Hak Cipta dan Royalti Bersama Inggris untuk Perkuat Regulasi Digital
PARADAPOS.COM - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mendalami tata kelola hak cipta dan royalti bersama Departemen Hak Cipta United Kingdom Intellectual Property Office (UK IPO) di London, pada 6 Mei 2026. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya Indonesia menyusun National IP Roadmap 2026–2035 serta merevisi Undang-Undang Hak Cipta agar lebih responsif terhadap era digital, termasuk mengatur pengelolaan royalti, lembaga manajemen kolektif (CMO), dan regulasi kecerdasan buatan (AI).

Membangun Peta Jalan Kekayaan Intelektual Nasional

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa reformasi kebijakan hak cipta menjadi prioritas utama. Pemerintah saat ini tengah memfinalisasi Revisi UU Hak Cipta yang diharapkan mampu mengakomodasi disrupsi teknologi dan perubahan ekosistem digital. “Kami sedang membangun National IP Roadmap 2026–2035 agar kekayaan intelektual menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi nasional. Pembaruan regulasi hak cipta juga harus lebih responsif terhadap perkembangan teknologi,” ujar Hermansyah dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Mei 2026. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Indonesia telah mengajukan proposal di World Intellectual Property Organization (WIPO). Elements Paper Indonesia bahkan telah diakui sebagai dokumen sesi formal untuk WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48.

Pentingnya Perspektif Strategis Inggris

Hermansyah menilai pengalaman Inggris sangat relevan untuk mendukung keberhasilan Roadmap KI, Revisi UU Hak Cipta, serta memperkuat posisi Indonesia di forum internasional. Menurutnya, perspektif strategis dari negara maju dapat menjadi referensi penting dalam menyusun kebijakan yang lebih adaptif. “Pandangan strategis dari Inggris sangat berharga bagi kami. Hal ini penting untuk memperkuat substansi Indonesian Proposal agar mampu menjawab tantangan eksploitasi karya di era digital,” jelasnya. Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Andry Indrady menambahkan bahwa eksploitasi digital modern kini melibatkan algoritma, metadata kompleks, dan aliran data lintas batas negara. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan celah tata kelola yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem internasional.

Fokus pada Remunerasi Adil dan Transparansi Algoritmik

Andry menjelaskan bahwa Indonesian Proposal hadir untuk memperkuat pemenuhan hak-hak yang telah diakui tanpa mengubah hukum substantif yang berlaku. Fokus utamanya adalah memastikan remunerasi yang adil dan transparansi algoritmik pada platform digital. “Tujuan kami adalah memastikan remunerasi yang adil dan adanya transparansi algoritmik pada platform digital. Dengan demikian, hak ekonomi pencipta tetap terlindungi di tengah perubahan model bisnis global,” ungkapnya. Dalam pembahasan teknis, UK IPO menjelaskan bahwa Inggris menerapkan sistem pasar bebas yang teregulasi dalam tata kelola CMO. Setiap CMO diwajibkan merilis Laporan Transparansi Tahunan dan mendistribusikan royalti paling lambat sembilan bulan setelah akhir tahun keuangan. Model ini dinilai menjadi salah satu referensi penting bagi Indonesia dalam memperkuat tata kelola royalti nasional.

Regulasi AI dan Respons Terhadap Kesenjangan Digital

Terkait regulasi AI, Inggris mengadopsi pendekatan pro-inovasi berbasis sektor dan menghindari regulasi horizontal yang terlalu kaku, seperti Undang-Undang terkait kecerdasan buatan Uni Eropa (EU AI Act). Sementara itu, menanggapi Indonesian Proposal, UK IPO mengakui adanya kesenjangan tata kelola dalam eksploitasi digital modern, khususnya pada pengelolaan metadata kompleks dan aliran data lintas batas. Pihak Inggris menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam sistem perlindungan hak cipta. Namun, mereka juga mengingatkan agar tidak memaksakan satu model tunggal sehingga tetap ada ruang fleksibilitas dalam penerapannya.

Langkah Tindak Lanjut

Sebagai tindak lanjut, DJKI akan mempertimbangkan pendekatan pro-inovasi Inggris dalam penyusunan regulasi AI nasional. Langkah ini dilakukan agar regulasi tidak terlalu kaku namun tetap mampu melindungi industri kreatif. Selain itu, masukan dari UK IPO akan menjadi bahan penting dalam penyusunan strategi lanjutan Indonesia untuk Sidang SCCR WIPO mendatang. Pembahasan tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam mendorong tata kelola hak cipta yang lebih adil di tingkat global.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar