Permohonan Istri Nadiem ke DPR Dapat Peringatan Soal Risiko Intervensi Hukum

- Rabu, 22 April 2026 | 11:50 WIB
Permohonan Istri Nadiem ke DPR Dapat Peringatan Soal Risiko Intervensi Hukum

PARADAPOS.COM - Komisi III DPR mendapatkan sorotan setelah menerima permohonan audiensi dan perlindungan hukum dari Franka Franklin Makarim, istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Permohonan ini terkait dengan proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang masih berjalan di persidangan. Sejumlah pengamat memperingatkan agar wakil rakyat bersikap sangat hati-hati dalam menangani pengaduan semacam ini, guna menghindari kesan intervensi terhadap proses peradilan yang independen.

Peringatan Soal Batas Kewenangan Legislatif

Langkah yang diambil pihak keluarga tersangka ini langsung memantik peringatan dari pengamat parlemen. Mereka mengkhawatirkan tindakan DPR yang terlalu jauh dapat berpotensi mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di jalur yudikatif.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, menyatakan kekhawatirannya. "Ini mudah untuk kemudian dilihat sebagai bentuk intervensi," katanya, seperti dilansir dari Media Indonesia, Rabu, 22 April 2026.

Risiko Cedera Independensi Peradilan

Lucius menjelaskan lebih lanjut bahwa jika legislatif mengabulkan permohonan hingga menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan memanggil pihak Kejaksaan, langkah tersebut berisiko mencederai independensi lembaga peradilan. Menurut analisanya, hal itu merupakan bentuk campur aduk fungsi dan kewenangan yang melampaui batas tugas konstitusional DPR.

Meski mengakui bahwa DPR memiliki saluran untuk menyerap aspirasi masyarakat, Lucius menegaskan bahwa pembahasan harus dibatasi secara ketat. "Jangan sampai kemudian itu dijadikan peluang atau alat atau pintu masuk untuk kemudian membicarakan substansi kasus atau membicarakan substansi proses persidangan yang tengah berlangsung," tegasnya.

Fokus pada Aspirasi, Bukan Substansi Perkara

Dalam pandangannya, ruang diskusi di parlemen, jika ada, semestinya hanya menyentuh perspektif keluarga sebagai bagian dari penyerapan aspirasi. Sementara itu, substansi perkara harus dibiarkan bergulir sepenuhnya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Legislatif, menurutnya, tidak sepatutnya masuk ke dalam ranah teknis persidangan atau materi kasus yang sedang diperiksa hakim.

Peringatan ini menggarisbawahi pentingnya menjaga sekat yang jelas antara fungsi-fungsi negara dalam sistem checks and balances. Kehati-hatian ekstra dibutuhkan untuk memastikan setiap lembaga bekerja dalam koridor kewenangannya tanpa saling tumpang tindih, terutama ketika berhadapan dengan kasus hukum yang sensitif dan sedang dalam proses peradilan.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar