PARADAPOS.COM - Tim 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur membongkar praktik produksi sabu-sabu rumahan di Kota Balikpapan. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang wanita berinisial AS yang membawa dua paket sabu seberat 6,23 gram dan 5,29 gram bruto. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi menciduk seorang residivis berinisial OH yang diduga menjadi otak produksi narkoba di sebuah rumah di Balikpapan. Bahan baku yang digunakan disebut-sebut dipasok dari Malaysia dan terkait dengan jaringan internasional.
Berawal dari Penangkapan Seorang Kurir
Penangkapan AS pada Selasa, 28 April lalu menjadi titik terang bagi penyidik. Wanita tersebut awalnya diamankan dengan barang bukti dua paket sabu. Namun, dari hasil pendalaman, polisi menemukan bahwa AS hanyalah kaki tangan dari OH.
“Setelah dilakukan pengembangan terhadap AS yang ditangkap pada Selasa (28/4) tersebut, terungkap AS merupakan kaki tangan dari seorang pria berinisial OH,” ujar Kombes Pol Romy Tamtelahitu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, dalam keterangannya di Balikpapan, Minggu, 10 Mei 2026.
Laboratorium Mini di Dalam Kamar
Begitu identitas OH terungkap, Tim 3 Ditresnarkoba langsung bergerak. Penggerebekan dilakukan di rumah OH. Di dalam kamarnya, petugas menemukan pemandangan yang tak biasa: sebuah laboratorium mini lengkap dengan alat dan bahan baku untuk memproduksi sabu.
Romy menjelaskan, penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa OH ternyata seorang residivis kasus narkotika. Ia mengaku memproduksi sabu sendiri untuk diedarkan di wilayah Kalimantan Timur.
“Dalam kamar OH ditemukan alat-alat dan bahan baku untuk membuat sabu. Bahan baku dipasok dari Malaysia. Ini bagian dari jaringan internasional,” ungkapnya.
Ancaman Hukum Berlapis
Atas perbuatannya, OH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penegakan hukum juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kombinasi pasal ini memberikan ancaman hukuman yang berat bagi para pelaku.
Prioritas Polda Kaltim
Penanganan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba memang menjadi prioritas utama Polda Kaltim. Ditresnarkoba terus melakukan penindakan secara serentak untuk memastikan masyarakat terbebas dari bahaya narkoba.
Romy juga mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi melalui layanan 110 atau kanal lainnya jika menemukan indikasi peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami butuh partisipasi aktif warga untuk memberantas peredaran gelap ini,” tuturnya.
Editor: Reza Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Mojtaba Khamenei dalam Kondisi Sehat Penuh Usai Terluka dalam Serangan AS-Israel
Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Irak tanpa Sepengetahuan Baghdad
Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Inggris Panggil Dubes Tiongkok Usai Vonis Tiga Pria Terbukti Bantu Intelijen Hong Kong