OJK Dukung Penurunan Bunga KUR Maksimal 5 Persen Demi Perluas Akses Pembiayaan UMKM

- Selasa, 12 Mei 2026 | 04:25 WIB
OJK Dukung Penurunan Bunga KUR Maksimal 5 Persen Demi Perluas Akses Pembiayaan UMKM
PARADAPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah untuk menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi maksimal lima persen. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan hal tersebut kepada media di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada Selasa, 12 Mei 2026.

Dukungan OJK dan Pembahasan Lintas Sektor

“Tentu saja ini sangat baik untuk mendukung masyarakat kita untuk bisa mendapatkan fasilitas tersebut,” ujar Friderica saat ditemui awak media. Ia menjelaskan, kebijakan penurunan bunga KUR ini telah dibahas dalam rapat yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan utama. Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, serta CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani. Lebih lanjut, Friderica menambahkan bahwa OJK mendorong perusahaan-perusahaan BUMN di luar sektor perbankan yang memiliki kapasitas penyaluran kredit yang baik untuk turut berpartisipasi sebagai penyalur KUR. Menurutnya, kebijakan KUR yang baru ini juga selaras dengan penguatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang telah ditetapkan oleh OJK.

Penyesuaian Kebijakan SLIK untuk Program Tiga Juta Rumah

Dalam upaya mendukung percepatan program tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah, OJK telah mengambil keputusan terkait pelaporan SLIK. Informasi yang akan ditampilkan dalam laporan tersebut adalah kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik yang dihitung berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur. Langkah ini diambil untuk memastikan data yang lebih akurat dan relevan dalam mendukung program perumahan nasional.

Presiden Prabowo: Bunga KUR Maksimal Lima Persen untuk Kesejahteraan Rakyat

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menegaskan komitmen pemerintah untuk segera mengucurkan KUR dengan bunga maksimal lima persen per tahun. Kebijakan ini, menurut Presiden, ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil. "Saya sudah perintahkan bank-bank milik RI sebentar lagi kita akan kucurkan KUR maksimal lima persen satu tahun," tutur Presiden Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026. Presiden menjelaskan, keputusan ini diambil karena selama ini masyarakat kecil—termasuk buruh, petani, dan nelayan—kerap terjerat bunga pinjaman yang sangat tinggi. Ia menekankan bahwa penghasilan rakyat tidak boleh habis hanya untuk membayar bunga pinjaman yang memberatkan.

Kemenkeu Hitung Ulang Anggaran Subsidi Bunga

Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menghitung perubahan anggaran subsidi bunga KUR. Saat ini, bunga KUR ditetapkan sebesar flat enam persen. Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Sudarto, menjelaskan bahwa penurunan besaran subsidi bunga ini akan turut mengubah pagu anggaran yang telah ditetapkan. “Saat ini, pagu untuk subsidi bunga Rp36 triliun. Perubahan dari enam persen ke lima persen sudah kami hitung. Segera kami sampaikan,” ungkap Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi April 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar