SurabayaNetwork.id- Gugatan merek susu kambing Etawaku memasuki babak akhir. Pengadilan Niaga Semarang menjatuhkan putusan atas sengketa kepemilikan merek 'ËTAWAKU'. dengan amar menolak gugatan pembatalan merek 'ETAWAKU'.
Gugatan yang dilayangkan oleh Imam Subekti itu kandas setelah pada 19 Desember 2023 lalu putusan pengadilan menolak pembatalan sehingga merek 'ETAWAKU' tetap menjadi milik PT Ethos Kreatif Indonesia.
Kuasa Hukum 'ETAWAKU', dalam keterangannya usai persidangan, Deddy Firdaus Yulianto, menjelaskan putusan Pengadilan Niaga Semarang yang telah dibacakan makin menegaskan kepemilikan kliennya, atas merek “ETAWAKU” yang telah terdaftar sebelumnya.
“Bagi kami, dengan adanya putusan ini, makin membuktikan bahwa pendaftaran merek 'ETAWAKU' Kelas 29 dan Kelas 5 oleh Klien kami, sudah didasari iktikad baik dan membuktikan bahwa merek tersebut sah dimiliki oleh Klien kami,” jelasnya.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat