PARADAPOS.COM - Brussels, 12 Mei 2026. Para menteri luar negeri dari 27 negara anggota Uni Eropa akhirnya mencapai kata sepakat untuk menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pemukim Israel. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kekerasan yang menargetkan warga Palestina di Tepi Barat. Keputusan yang tertunda berbulan-bulan ini membidik individu dan organisasi yang dianggap mendukung kolonisasi ekstrem, sejalan dengan catatan PBB yang menunjuk pada eskalasi serangan sejak perang Gaza pecah pada Oktober 2023.
Kebuntuan yang Berakhir
Proses persetujuan sanksi ini sempat terhambat dalam waktu yang cukup lama. Penolakan keras dari mantan Perdana Menteri Hungaria, Viktor Orban, yang dikenal sebagai sekutu dekat Israel, menjadi batu sandungan utama. Namun, perubahan peta politik di Hungaria akhirnya membuka jalan bagi kebijakan ini untuk disahkan.
Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, Kaja Kallas, menegaskan urgensi dari langkah tersebut. Menurutnya, ini bukan lagi soal wacana, melainkan aksi nyata.
“Sudah saatnya kita keluar dari kebuntuan menuju tindakan nyata. Ekstremisme dan kekerasan memiliki konsekuensi,” ujar Kallas.
Daftar Sanksi dan Reaksi Israel
Diplomat Uni Eropa mengonfirmasi bahwa setidaknya tujuh individu atau organisasi pemukim Israel akan masuk dalam daftar hitam. Tak hanya itu, sanksi tambahan juga dijatuhkan kepada sejumlah perwakilan kelompok Hamas. Media Israel melaporkan, salah satu nama yang masuk daftar adalah Daniella Weiss, seorang tokoh kunci gerakan pemukim yang sebelumnya telah mendapat sanksi dari Inggris. Organisasi seperti Nachala, Regavim, HaShomer Yosh, dan Amana juga disebut-sebut turut dibidik karena dianggap mendukung pembangunan permukiman ilegal.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Sa'ar, langsung melontarkan kecaman. Ia menilai keputusan Brussels itu tidak berdasar dan bermotif politik.
“Uni Eropa memilih secara sewenang-wenang dan politis untuk menjatuhkan sanksi kepada warga serta organisasi Israel karena pandangan politik mereka tanpa dasar apa pun,” kata Sa'ar.
Konteks di Lapangan
Permukiman Israel yang dibangun di Tepi Barat dan Yerusalem Timur telah lama menjadi sumber ketegangan. Menurut hukum internasional, permukiman tersebut dianggap ilegal karena berada di wilayah yang diklaim Palestina untuk negara masa depan mereka. Sejak menduduki wilayah itu dalam perang Timur Tengah 1967, Israel telah membangun sekitar 160 permukiman yang kini dihuni oleh hampir 700 ribu warga Yahudi.
Angka kekerasan di lapangan pun terbilang tinggi. PBB mencatat lebih dari 1.800 serangan yang dilakukan pemukim sepanjang tahun 2025. Serangan-serangan ini tidak hanya mengakibatkan korban jiwa, tetapi juga merusak properti di sekitar 280 komunitas yang tersebar di Tepi Barat.
Menteri Luar Negeri Prancis, Jean-Noel Barrot, menyatakan bahwa sanksi ini merupakan bentuk tekanan terhadap organisasi-organisasi utama Israel yang dinilai mendukung kolonisasi ekstrem dan penuh kekerasan. Di sisi lain, beberapa negara anggota Uni Eropa juga terus mendorong pelarangan produk yang berasal dari permukiman Israel di Tepi Barat, meskipun hingga kini konsensus di tingkat Uni Eropa belum sepenuhnya tercapai.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Resmi Jalani Tahanan Rumah Usai Pengalihan Status oleh Pengadilan Tipikor
Trump Akan Jalani Pemeriksaan Kesehatan Tahunan di Walter Reed pada 26 Mei
BPJPH Pastikan Logo Halal Indonesia Wajib Tercantum di Daging Impor Brasil Mulai Oktober 2026
Menkeu Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak Tahun Ini, Industri Rokok Sambut Baik