PARADAPOS.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi menjalani tahanan rumah sejak Senin malam, 11 Mei 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, yang mengalihkan statusnya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menindaklanjuti putusan tersebut dan memastikan pengawasan tetap berjalan ketat.
Proses Pengalihan Status Tahanan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan penetapan majelis hakim pada malam hari yang sama. Proses pemindahan Nadiem dari rumah tahanan negara ke kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berlangsung tanpa hambatan berarti.
"Iya baik, tadi malam tim penuntut umum sudah melakukan melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami," ujarnya, Selasa, 12 Mei 2026.
Pengawasan Ketat Selama Tahanan Rumah
Meskipun kini berada di rumah sendiri, Kejagung memastikan pengawasan terhadap Nadiem tetap dilakukan secara ketat. Salah satu langkah yang diambil adalah pemantauan menggunakan alat detektor. Selain itu, Kejagung juga menggandeng aparat keamanan untuk membantu proses pengawasan.
"lya kita bekerja sama dengan aparat keamanan juga," kata Anang.
Syarat dan Ketentuan Khusus
Majelis Hakim memberikan sejumlah syarat yang harus dipatuhi Nadiem selama menjalani tahanan rumah. Jika ia melanggar ketentuan tersebut, statusnya akan dikembalikan ke rumah tahanan negara. Hakim Ketua menegaskan bahwa keputusan pengalihan status ini semata-mata didasarkan pada kondisi kesehatan Nadiem, tanpa ada faktor lain yang memengaruhinya.
Jadwal Sidang Selanjutnya
Sidang tuntutan terhadap Nadiem dalam kasus pengadaan Chromebook dijadwalkan berlangsung pada 13 Mei 2026. Sebelumnya, pemberitaan menyebutkan bahwa permohonan pengalihan status tahanan ini dikabulkan menjelang sidang tuntutan, terhitung sejak Selasa, 12 Mei 2026.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Gubernur Jabar Temukan Penjualan Miras Ilegal Saat Tertibkan PKL di Bandung
PT KAI Tutup Dua Perlintasan Liar di Tebet-Cawang Demi Cegah Kecelakaan
Biaya Tambah Daya Listrik dari 900 ke 1.300 VA Capai Rp400 Ribu, Begini Cara Ajukan via PLN Mobile
Xi Jinping ke Trump: AS dan Tiongkok Harus Jadi Mitra, Bukan Saingan