PARADAPOS.COM - Sejumlah partai politik nonparlemen menggelar forum diskusi dengan pakar hukum untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu, dengan fokus utama pada ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT). Diskusi yang berlangsung di Kantor Sekber Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), Menteng, Jakarta, pada Senin, 11 Mei 2026, itu menghadirkan mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan Guru Besar FH UGM Prof. Zainal Arifin Mochtar. Isu sentral yang mengemuka adalah kekhawatiran bahwa ambang batas parlemen berpotensi membuang jutaan suara rakyat dan mempersempit representasi politik.
Ambang Batas dan Risiko Suara Hilang
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), membuka forum dengan menekankan pentingnya mendengar masukan dari berbagai pihak. Ia menyoroti bahwa sistem saat ini berpotensi mengabaikan suara pemilih.
“Kita akan mendengar masukan, bagaimana agar seharusnya tidak ada satu suara pun yang hilang,” kata OSO di hadapan para peserta.
Dalam forum tersebut, OSO memaparkan bahwa ada berbagai usulan terkait angka ambang batas parlemen, mulai dari lima persen, tujuh persen, hingga nol persen. Namun, ia menilai bahwa semakin tinggi ambang batas, semakin besar risiko suara rakyat terbuang sia-sia.
“Jangan sampai, demokrasi kita memberi hak memilih kepada rakyat, tapi tak memberi hak untuk diwakili,” tegas mantan Wakil Ketua MPR itu.
Usulan Fraksi Threshold sebagai Alternatif
Menurut OSO, ambang batas parlemen yang tinggi tidak hanya mempersempit representasi politik, tetapi juga memperkuat dominasi partai besar dan mematikan regenerasi politik nasional. GKSR, lanjutnya, mengusulkan penerapan fraksi threshold sebagai solusi, bukan memperluas ambang batas parlemen hingga tingkat DPRD.
“Semakin tinggi PT, semakin besar suara rakyat yang hilang, semakin sempit ruang politik alternatif,” tuturnya.
OSO juga mendorong agar revisi UU Pemilu dilakukan lebih awal. Pihaknya berharap proses revisi dapat selesai pada akhir 2026 atau maksimal awal 2027.
“Tujuannya, memberi kepastian kepada partai dan rakyat, menghindari kekacauan hukum dan judicial review berulang,” ujar dia.
Ia menambahkan bahwa seluruh hasil kajian dan diskusi akan disampaikan ke legislatif dan pemerintah. Harapannya, tidak ada suara yang hilang dalam pemilu mendatang.
“Yang kita harapkan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang,” ucapnya.
Pandangan Mahfud MD: Suara Tak Boleh Terbuang
Mahfud MD, yang hadir sebagai pakar hukum, mengakui bahwa dengan sistem saat ini, banyak suara rakyat yang tidak terwakili di DPR. Ia mencontohkan partai nonparlemen yang tidak tembus ambang batas 4 persen.
“Diskusi kami kemarin di forum bersama Pak Yusril (Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra), suara ini tak boleh terbuang,” ujar Mahfud.
Mahfud mengungkapkan bahwa solusi untuk masalah ini bisa dengan menghapus ambang batas parlemen atau menerapkan fraksi threshold. Fraksi threshold, menurutnya, adalah mekanisme menggabungkan suara partai politik hingga mencapai jumlah minimal satu fraksi untuk berhimpun membentuk fraksi sendiri.
“Saya juga sudah sampaikan ini ke DPR saat rapat dengan pendapat soal RUU Pemilu, saya bersama Pak Jimly Asshiddiqie sampaikan ada 17 juta suara yang terbuang,” ungkap dia.
Pentingnya Revisi UU Pemilu Sebelum Tahapan 2029
Mahfud menegaskan bahwa demokrasi Indonesia dengan sistem proporsional harus memastikan tidak ada suara yang hilang. Ia mencontohkan bahwa di DPRD, fraksi gabungan sudah hidup dan seharusnya hal serupa diterapkan di tingkat nasional.
“Sebenarnya, di DPRD fraksi gabungan sudah hidup. Harusnya di nasional juga seperti itu,” kata dia.
Ia juga menekankan urgensi revisi UU Pemilu mengingat tahapan Pemilu 2029 akan dimulai pada Juni 2026, yang kemudian diikuti dengan tahapan Pilkada.
“Undang-Undang Pemilu harus selesai akhir tahun ini. Paling lambat awal 2027, itu harus sudah selesai,” ujar dia.
Zainal Arifin Mochtar: Fraksi Gabungan Solusi Paling Mudah
Guru Besar FH UGM, Prof. Zainal Arifin Mochtar, sepakat dengan usulan fraksi gabungan. Ia menilai solusi ini paling mudah untuk mengunci aturan dan sudah pernah diterapkan sebelumnya.
“Saya setuju itu. Dan ini sudah pernah dilakukan,” kata Uceng, sapaan karibnya.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Mantan Dubes Tommy Luncurkan Buku “Panggil Saya Tommy”, Kisahkan Lonjakan Investasi Singapura ke Indonesia
Militer Iran Siaga Penuh Lindungi Fasilitas Nuklir di Tengah Alotnya Negosiasi dengan AS
Houthi Gunakan Taktik “Armada Nyamuk” di Laut Merah, Ancam Jalur Perdagangan Global
Menteri HAM Tegaskan Pelarangan Nobar Film Harus Berdasar Putusan Pengadilan