PARADAPOS.COM - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa pelarangan pemutaran atau nonton bareng (nobar) film tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum dan putusan pengadilan. Pernyataan ini disampaikan Pigai di Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026, sebagai respons terhadap pelarangan nobar film dokumenter “Pesta Babi” di sejumlah daerah dan lingkungan kampus. Menurut Pigai, pembatasan terhadap karya film hanya sah jika melalui mekanisme hukum yang diatur dalam perundang-undangan.
Dasar Hukum Pelarangan Film
Pigai menekankan bahwa setiap tindakan pelarangan terhadap sebuah film harus memiliki landasan hukum yang jelas. Ia merujuk pada ketentuan undang-undang maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai satu-satunya jalan yang sah.
“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” ujar Pigai dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa dalam praktiknya, beberapa kegiatan pemutaran film terpaksa dibatalkan setelah adanya tekanan atau permintaan penghentian dari kelompok tertentu. Situasi ini, menurut Pigai, tidak dapat dibenarkan.
“Kalau orang yang tidak diberi otoritas yang diperintah menurut undang-undang, maka tidak boleh melakukan tindakan itu,” tegasnya.
Kebebasan Berekspresi dalam Demokrasi
Lebih lanjut, Pigai menyoroti bahwa karya film merupakan bagian dari ekspresi daya cipta masyarakat yang harus dihormati. Dalam negara demokrasi, kebebasan berekspresi menjadi salah satu pilar yang wajib dijaga.
“Oleh karena itu, nobar seperti ini daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, harus dihormati dan disajikan kepada publik,” ungkapnya.
Pigai juga mengingatkan bahwa tidak ada keputusan pengadilan yang melarang film “Pesta Babi” untuk diputar. Dengan demikian, pelarangan yang terjadi di lapangan tidak memiliki legitimasi hukum.
“Larangan itu hanya boleh melalui keputusan pengadilan. Apakah ada keputusan pengadilan? Tidak. Berarti kan tidak boleh (seperti itu),” katanya.
Alternatif bagi Pihak yang Keberatan
Menurut Pigai, pihak yang merasa dirugikan atau tidak sepakat dengan isi sebuah film seharusnya menempuh jalur yang konstruktif. Daripada melakukan pelarangan, mereka bisa memanfaatkan mekanisme klarifikasi atau menyampaikan pandangan tandingan.
“Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru,” jelasnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa dalam ruang publik yang demokratis, perbedaan pendapat harus diselesaikan melalui dialog dan jalur hukum, bukan dengan tindakan represif yang tidak berdasar.
Editor: Laras Wulandari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Gempa Dahsyat Guncang Venezuela, 188 Tewas dan Ratusan Terjebak Reruntuhan
Jadwal Salat DKI Jakarta Jumat 26 Juni 2026: Zuhur Pukul 11.59 WIB, Warga Diminta Cek Waktu di Daerah Penyangga
Gempa Dahsyat Guncang Caracas, 164 Tewas dan Ratusan Warga Mengungsi ke Alun-Alun
PP Presisi Catat Pendapatan Rp3,9 Triliun di 2025, RUPST Setujui Perombakan Direksi dan Komisaris