PARADAPOS.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak ada kenaikan pajak sepanjang tahun ini demi menjaga daya beli masyarakat. Langkah ini mendapat apresiasi dari kalangan industri hasil tembakau (IHT), yang menilai kebijakan tersebut dapat meredam tekanan ekonomi di tengah ketidakpastian global. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menyambut positif pernyataan itu dan berharap kebijakan serupa juga berlaku untuk cukai hasil tembakau serta harga jual eceran (HJE).
Angin Segar di Tengah Tekanan Ekonomi
Di sela-sela gejolak ekonomi domestik dan ketegangan geopolitik, pernyataan Menteri Keuangan itu seperti oase di tengah padang gersang bagi para pelaku industri rokok. Benny Wachjudi mengungkapkan bahwa ekosistem pertembakauan selama ini berada dalam tekanan yang cukup berat.
“Bagi kami, ekosistem pertembakauan ini akan mendapat angin segar di tengah tekanan konstelasi makroekonomi global yang tidak kondusif dan penuh ketidakpastian,” kata Benny dalam keterangannya, Selasa, 12 Mei 2026.
Harapan Moratorium Cukai Tiga Tahun
Tak hanya sekadar menyambut, Gaprindo juga berharap pernyataan Purbaya itu menjadi sinyal bahwa tidak akan ada kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan HJE tahun ini. Organisasi tersebut bahkan telah mengajukan usulan moratorium kenaikan cukai dan HJE selama tiga tahun ke depan.
“Kami berharap tidak ada kenaikan cukai dan HJE dalam tiga tahun ke depan. Moratorium ini akan sangat relevan karena kondisi daya beli masyarakat masih lemah dan rokok ilegal semakin marak,” ujarnya.
Usulan ini dinilai sejalan dengan komitmen pemerintah untuk tidak menaikkan pajak selama kondisi ekonomi belum pulih sepenuhnya. Di lapangan, para produsen rokok legal memang tengah berjuang melawan dua lawan sekaligus: pelemahan daya beli dan maraknya rokok ilegal.
Data Produksi dan Lonjakan Rokok Ilegal
Catatan Gaprindo menunjukkan, sepanjang 2020 hingga 2024, kenaikan cukai telah mencapai sekitar 65 persen. Dampaknya terlihat jelas: volume produksi rokok legal nasional menurun drastis. Dari sekitar 322 miliar batang pada 2019, angka itu merosot menjadi 307,8 miliar batang pada 2025.
Namun, penurunan produksi rokok legal tidak serta-merta menurunkan konsumsi rokok secara keseluruhan. Yang terjadi justru pergeseran ke produk ilegal. Gaprindo mencatat, peredaran rokok ilegal saat ini telah menembus angka dua digit, diperkirakan berada di kisaran 14 hingga 15 persen dari total pasar.
Situasi ini menjadi ironi tersendiri. Industri rokok legal yang setiap tahunnya menyetor cukai hingga sekitar Rp 215 triliun, harus bersaing dengan produk ilegal yang tidak menanggung beban cukai, PPN, maupun pajak daerah. Secara total, beban pajak yang ditanggung produk legal bisa mencapai sekitar 70 persen dari harga jualnya.
“Secara normatif, tidak ada kegiatan ekonomi yang mampu bersaing dengan kegiatan lain yang biaya produksinya lebih murah 70 persen,” ujar Benny.
Ilustrasi pabrik rokok. (Foto: Antara/Syaiful Arif)
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Resmi Jalani Tahanan Rumah Usai Pengalihan Status oleh Pengadilan Tipikor
Trump Akan Jalani Pemeriksaan Kesehatan Tahunan di Walter Reed pada 26 Mei
BPJPH Pastikan Logo Halal Indonesia Wajib Tercantum di Daging Impor Brasil Mulai Oktober 2026
Uni Eropa Sepakat Jatuhkan Sanksi pada Pemukim Israel Imbas Kekerasan di Tepi Barat